| Sabtu, 07 Agustus 2004 | EKONOMI |
Askrida Targetkan Sumbang PAD Rp 900 JutaSEMARANG- PT Asuransi Bangun Askrida berhasil meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng secara signifikan. Jika pada 2002 sebesar Rp 242.198.564, tahun 2003 Rp 652.868.158 dan pada 2004 tumbuh pesat menjadi Rp 876.237.664. "Tahun 2004, perusahaan asuransi ini menargetkan peningkatan kontribusi ke PAD sebesar Rp 900 juta," ungkap Komisaris Utama PT Asuransi Bangun Askrida, Mardjijono, di sela-sela penyerahan santunan asuransi sebesar Rp 5 juta kepada ahli waris H Soeparno, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas LLAJ Jateng, di kantor Sekda Jateng Jl Pahlawan, kemarin. H Soeparno yang meninggal dalam sebuah kecelakaan terjamin oleh polis kendaraan bermotor PT Askrida dengan perluasan jaminan kecelakaan diri terhadap penumpang dan pengemudi. Hadir dalam acara itu Kepala Dinas DLLAJ Jateng Soeharto, dan Kepala Cabang PT Askrida Semarang Frans Antariksa. Lebih lanjut Mardjijono yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng ini mengatakan, PT Askrida ini saham-sahamnya dimiliki oleh Pemprov dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Dalam kepemilikan ini Pemerintah Provinsi Jateng sebagai pemegang saham terbesar, yakni sebesar 20,74%. "Karena itu, sudah layaknya jika masyarakat Jateng bisa memanfaatkan produk dari asuransi ini," tandasnya. Hasil pembagian keuntungan atau dividen akan masuk ke PAD Jateng. PAD tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum dan perbaikan fasilitas yang digunakan oleh masyarakat. "Artinya, keuntungan yang diperoleh Askrida dikembalikan ke masyarakat." Sementara itu, Kepala Cabang PT Askrida Jateng Frans Antariksa mengungkapkan, untuk tahun 2004, secara nasional menargetkan perolehan produksi sebesar Rp 108 miliar. Dengan demikian di industri asuransi Indonesia sudah masuk asuransi papan atas (pencapaian produksi di atas Rp 100 miliar). "Jika melihat pertumbuhan produksi beberapa tahun terakhir, kami yakin target akan tercapai, apalagi didukung oleh kerja keras jajaran dewan komisaris dan direksi, serta pelaksana operasional." (G2-82) |