logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 SALA
Line

Selama Belum Dicabut, Proses Tetap Jalan

  • Soal Pencemaran Nama Baik

SOLO- Kapolresta Surakarta, AKBP Lutfi Lubihanto SH mengatakan, dihentikan atau diteruskannya kasus pencemaran nama baik yang melibatkan anggota DPRD Surakarta H Ipmawan M Iqbal SPer SAg, bagi aparat kepolisian tidak menjadi masalah. Menurutnya, sejauh belum dicabut maka pihaknya tetap akan memproses kasus itu hingga tuntas. Sebab, perkara itu termasuk delik aduan.

"Hingga hari ini, belum ada upaya pencabutan dari pihak pelapor. Karena itu, kami terus memprosesnya sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Kasus pencemaran nama baik, memang masuk kategori delik aduan," katanya, kemarin.

Dia menyebutkan, sejauh ini timnya telah memeriksa lima saksi terkait laporan yang diajukan Wali Kota Surakarta H Slamet Suryanto kepada anggota komisi E DPRD itu.

"Kami juga mengajukan surat permohonan izin ke gubernur, terkait kasus pencemaran nama baik tersebut. Hingga saat ini, izin pemeriksaannya itu belum turun," ungkapnya.

Lutfi merasa perlu menanggapi persoalan itu, karena banyak pihak menyarankan agar Wali Kota Slamet Suryanto berdamai saja dengan Iqbal. Namun demikian, karena posisinya sebagai penyidik, pihaknya bersikap netral.

"Kami tidak akan berpihak. Kami juga tidak memiliki target apa-apa," tegasnya. (san-80r)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA