| Rabu, 04 Agustus 2004 | SALA |
Pedagang Nusukan Gadaikan Sertifikat
BANJARSARI- Pedagang Pasar Nusukan kembali mengeluhkan tentang bantuan modal yang tak kunjung dikucurkan. Mereka sudah mengajukan bantuan modal pada bank swasta tanpa perantara Dinas Pengelolaan Pasar, tetapi mayoritas pedagang tidak memperolehnya. Sebab, dengan menggunakan agunan surat hak penempatan (SHP), bank swasta lalu melihat kios yang dijadikan agunan. Ujung-ujungnya permohonan pun ditolak lantaran kios dan los mereka telah musnah akibat kebakaran beberapa waktu silam. "Senin (2/8) pedagang dijanjikan bertemu pimpinan Bank Pasar yang akan mengucurkan kredit dan Dinas Pengelolaan Pasar sebagai fasilitatornya. Namun hingga siang ini (kemarin-Red), belum ada kontak lebih lanjut dengan kedua instansi tersebut," papar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Nusukan (Pappan) Aris Saputro, kemarin. Dia menuturkan, penempatan puluhan pedagang terkendala karena ketiadaan kepastian bantuan modal tersebut. Karena itu mayoritas kios darurat yang dibangun untuk pedagang pakaian belum ditempati. Pedagang tidak menempati kios karena belum mempunyai modal berjualan. Adapun pedagang yang masih memiliki sisa modal pun tidak mampu mengembangkan usaha. Gadaikan Sertifikat Aris menuturkan, hanya segelintir pedagang yang berhasil memperoleh pinjaman dari bank swasta. Mereka yang memperoleh itu pun justru yang kiosnya tidak terbakar. "Sebab bank swasta melihat kios atau losnya ada. Karena itu, yang dikucuri justru yang tempatnya tak terbakar. Padahal yang butuh suntikan modal itu yang terkena musibah," urai Aris. Ada pula pedagang yang terpaksa menggadaikan sertifikat tanah atau rumahnya untuk memperoleh pinjaman. Sebab, SHP-nya musnah saat kebakaran. Aris mengatakan, pinjaman yang dijanjikan dari Bank Pasar nominalnya memang tidak terlalu besar. Mayoritas pedagang mengajukan nominal sekitar Rp 5.000.000. Ada beberapa yang sampai Rp 10.000.000, tetapi jumlahnya tidak banyak. Adapun pinjaman dari bank swasta, nominalnya tergolong besar. Namun proses pemerolehannya juga sulit dan prosesnya lama. Lebih lanjut, dia mengharapkan ada instansi lain yang bersedia mengucurkan kredit mudah sehingga pedagang memiliki alternatif mengajukan pinjaman. "Kami pernah mendengar keberadaan badan kredit kecamatan (BKK) yang katanya bisa meminjami modal. Namun kami tidak tahu bagaimana mekanisme pengajuan kreditnya," ujar Aris. Sementara itu Kepala Subdinas Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar pada Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Ir Yob S Nugroho menyatakan, Pemkot hanya memfasilitasi pemberian kredit. Ketentuan lainnya merupakan kewenangan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Soal cair atau tidaknya serta apa persyaratannya, bukan kewenangan Pemkot. Karena itu soal keluhan pedagang, dia menyatakan tidak mengurusi masalah kucuran pinjaman. (G18-17i) |