| Rabu, 04 Agustus 2004 | SALA |
Hanya 15.000 Motor Uji Emisi Gas BuangMANAHAN - Pertambahan jumlah kendaraan bermotor di Kota Solo ikut meningkatkan kualitas pencemaran udara. Apalagi sebagai daerah perlintasan antarprovinsi arus lalu lintas Kota Solo sangat padat. "Harus diakui, bertambahnya jumlah kendaraan bermotor ikut mencemari udara di Kota Solo," kata Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Solo, Ponco Wibowo SH SpN, kemarin. Menurut dia, sarana transportasi darat merupakan penyumbang besar pencemaran udara. Apalagi sebagian besar kendaraan bermotor tidak diuji emisi gas buangnya. "Saat ini dari sekitar 200.00 unit kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor sekitar 156.000 unit, yang menjalani uji emisi gas buang hanya sekitar 15.000 kendaraan," katanya. Dia mengatakan, pencemaran oleh kendaraan bermotor berasal dari ketebalan asap knalpot. Kalau kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar bensin, unsur yang dihasilkan adalah karbon monoksida (CO) dan hidro karbon (HC). Adapun untuk diesel lebih pada sulfur (SO2). "Polusi yang lebih kuat memengaruhi manusia adalah pencemaran dari kendaraan bensin, sedangkan diesel lebih memengaruhi lingkungan alam," ujar Kepala Subdin Teknik dan Sarana, Budho Laksono SH yang mendampingi Ponco. Membuka Segel Berdasarkan uji kir kendaraan bermotor yang dilaksanakan DLLAJ, lanjut dia, emisi gas buangnya rata-rata di bawah ambang batas. Namun di jalan emisi gas buangnya bisa berada di atas ambang batas. Hal itu terjadi karena para pengemudi membuka segel bosthpump. Mereka membuka segel itu agar laju kendaraan lebih cepat dan akselerasi lebih baik, meski asap menebal serta boros bahan bakar. "Ketebalan asap ini yang mengakibatkan pencemaran udara itu. Selain pencemaran udara, asap kendaraan juga mengganggu arus lalu lintas sehingga sering menjadi sebab kecelakaan," ungkapnya. Ponco mengemukakan peraturan pemerintah(PP) tentang pengujian berkala mobil penumpang bukan umum dan sepeda motor kini sedang dipersiapkan. Peraturan itu nanti mewajibkan semua kendaraan bermotor termasuk sepeda motor mengikuti uji kelayakan atau kir. Pengujian itu untuk menekan kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. "Tingkat pencemaran udara sebagian besar berasal dari kendaraan bermotor. Uji kir itu akan dapat menekan tingkat emisi gas buang kendaraan agar berada di bawah ambang batas. Jadi nanti semua jenis kendaraan bermotor wajib menjalani kir. Selama ini yang wajib uji hanya kendaraan angkutan penumpang dan barang," ujarnya.(sri-17i) |