| Rabu, 04 Agustus 2004 | PEMILU 2004 |
KPU Tetapkan Caleg Terpilih DPR dan DPDJAKARTA- Setelah mengalami penundaan karena harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dulu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon anggota terpilih untuk DPR-RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang dilangsungkan di ruang Auditorium Gedung KPU, Selasa kemarin. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin, KPU membacakan dulu nama-nama calon terpilih dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang kemudian disahkan. Rapat dihadiri perwakilan partai peserta Pemilu 2004. ''Dalam melakukan penetapan ini, KPU menunggu keputusan MK terhadap permohonan sengketa hasil perolehan suara pemilu legislatif yang diajukan parpol ataupun anggota DPD,'' katanya. Dikatakan, berdasarkan keputusan MK itu, KPU mengoreksi lima nama yang permohonannya dikabulkan oleh MK. Kelima nama tersebut adalah anggota DPD KH Achmad Chalwani yang akhirnya duduk menjadi anggota DPD untuk wilayah Jateng menggeser Dahlan Rais. Adapun empat nama lainnya yaitu Nur Hadi M Musawir (PAN) menjadi anggota DPR dari Sulteng menggeser calon dari Partai Demokrat (PD). Rusman HM Ali (PBR) dari daerah pemilihan Kalbar menggeser calon dari PNBK. Etha Bulo (Partai Pelopor) dari daerah Papua mengeser Fredy Latumahina (Golkar) dan Pdt Saut M Hasibuan (PDS) dari daerah pemilihan Irian Jaya Barat menggeser Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK). Sedangkan jumlah anggota DPD yang ditetapkan mencapai 128 orang, setiap provinsi terdiri dari 4 orang. Untuk anggota DPR RI ditetapkan 550 orang berasal dari 59 daerah pilihan, yang terbagi kepada 16 parpol dari 24 parpol. Dari rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, diperoleh data jumlah kursi untuk Partai Golkar 127, PDI-P 109, PPP 58, PD 56, PAN 53, PKB 52, PKS 45, PBR 14, PDS 13, PBB 11, PDK 4, PELOPOR 3, dan PKPB 2. Sedangkan PNI Marhaenis, PKPI, PPDI masing-masing mendapatkan satu kursi. Adapun parpol yang tak mendapatkan kursi yaitu PBSD, PIB, Partai Merdeka, PPNUI, Patriot Pancasila, PSI, dan PPD. Mngingat masih ada anggota terpilih yang bermasalah dengan persyaratannya, maka penetapannya ditunda. Masalah yang terkait itu, antara lain menyangkut status kepegawaian anggota terpilih, seperti masih tercantum sebagai Pegawai Negeri Sipil. Atau terkait dengan tindak kriminal, seperti terlibat narkoba, sehingga calon terilih tersebut masih berurusan dengan pihak berwajib. (bn-87b) |