logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 PEMILU 2004
Line

Sidang MK Diwarnai Ger-geran

  • Kuasa Hukum Wiranto Kurang Siap Bukti

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menggelar sidang lanjutan kasus gugatan pasangan Wiranto-Sholahuddin Wahid terhadap KPU. Sidang kali ini pelaksanaannya dibagi menjadi dua panel. Yang menarik jalannya sidang panel

pertama, membahas permasalahan penghitungan suara di Jawa, Bali, NTB, dan NTT itu sering diwarnai keruwetan dan ger-geran. Terutama saat membahas Jateng yang juga menjadi gong penutup sidang kemarin.

Sidang panel pertama berlangsung di lantai 4 gedung MK itu, dipimpin Prof Dr M Laica Marzuki SH. Pada pembukaan sidang yang dimulai pukul 10.00 itu, Laica kembali menegaskan, sidang ini bukan bermaksud menghadapkan pemohon (dalam hal ini Wiranto-Wahid-red) dengan pasangan capres lainnya. ''Sekali lagi, kami ingatkan jangan sampai melebar ke perselisihan antara kuasa hukum capres-cawapres,'' katanya.

Selanjutnya Laica mempersilakan kuasa hukum pasangan Wiranto-Wahid, untuk memaparkan bukti-bukti mengenai suara yang hilang, dimulai dari Provinsi Banten. Sayangnya, kuasa hukum Wiranto-Wahid, Albert Sagala SH dkk tidak bisa memberikan penjelasan yang terperinci tentang jumlah suara hilang yang diklaim kliennya.

Laica pun akhirnya bertanya, bagaimana kesiapan Albert tentang bukti-bukti yang akan digunakan untuk membantah hasil yang telah ditetapkan KPU. ''Sampai saat ini, kami merasa kuasa hukum pemohon belum secara jelas menunjukkan suara yang hilang itu adalah milik pemohon. Jangan-jangan itu juga ada suara milik pasangan lainnya,'' kata Laica.

Menurut Albert, penyebab keruwetan pihaknya memaparkan bukti-bukti yang dimaksud karena minimnya persiapan.

''Kami hanya diberi waktu tiga hari, ya kami baru bisa seperti ini jadinya. Tapi kami mendapat banyak pengaduan dari saksi-saksi yang seharusnya dipertimbangkan bapak hakim. Karena ini masalah serius,'' kata Albert.

Albert menuturkan, saksi-saksi pasangan Wiranto-Wahid di Banten sudah melakukan protes, tapi oleh petugas terkait mereka diminta tanda tangan terlebih dulu. Selanjutnya, mereka dipersilakan mempermasalahkannya setelah di tingkat MK. Atas informasi Albert itu, hakim anggota Dewa Palguna SH MH mempertanyakan mengapa tidak melaporkannya ke Panwas setempat. Palguna menambahkan, dalam sidang di MK sangat tidak pas bila pemohon tidak menyertai setiap keberatannya dengan bukti-bukti formal.

Sayangnya, saat ditantang untuk segera menyerahkan bukti-bukti, Albert hanya bisa mengatakan, berkas itu ada sebanyak hampir satu kontainer namun belum bisa disajikan secara sistematis.

''Sebetulnya, berkas ini sudah siap bapak hakim, karena perkara ini dibagi dua panel, maka kami bongkar berkas yang sudah utuh itu. Pas diperbanyak dan dibagi menjadi dua berkas, jadi kacaulah. Tapi kalau dirasa perlu kami siapkan bukti sebanyak satu kontainer,'' kata Albert yang disambut ger hadirin.

Begitu pula ketika menginjak Provinsi Jawa Barat dan DKI Jaya, tampak kuasa hukum Wiranto-Wahid keteteran saat diminta menjelaskan di mana saja sebenarnya kehilangan suara itu. Mereka masih saja memberikan penjelasan yang mbulet dan bersifat kualitatif, padahal yang diperlukan adalah angka-angka atau kuantitatif.

''Sengketa pemilu di mana saja, termasuk di Florida saat Pemilu Presiden AS periode kemarin, selalu berdasarkan angka-angka. Berapa angka yang pemohon punya, berapa angka yang KPU punya. Lalu buktikan bahwa selisih itu adalah sebuah kesalahan, dan pihak pemohon yang benar. Jadi sederhana saja,'' kata hakim anggota Prof Dr Abdul Mukti Fadjar SH.

Akhirnya Albert mengaku, bukti-bukti itu belum siap seraya berjanji akan mempersiapkannya pada sidang besok.

Membahas Jateng

Tim kuasa hukum Wiranto-Wahid kembali keteteran saat membahas Jateng. Memulai dari permasalahan di Cilacap, dengan permasalahan di Kecamatan Sidareja, Kelurahan Tegalsari, Manggasari, Sidamulya, Kunci, dan Kranggeng, namun sebelum benar-benar clear, mereka lompat ke Magelang.

Tentunya ini mengundang ger hadirin, sampai-sampai Dewa Palguna akhirnya bertanya, sebenarnya tabel-tabel tentang masalah di Cilacap itu ada di bagian berkas mana. ''Kuasa hukum pemohon terus bicara tentang Cilacap, terus lompat ke Magelang, tapi saya cari di berkas kok nggak ada. Padahal saya bolak-balik depan-belakang sampai tiga kali. Apa harus saya cari ke samping,'' ujar Palguna yang disambut ger hadirin. (F4-78b)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA