logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 PANTURA
Line

Menampar, Diganjar Satu Bulan Percobaan

PEKALONGAN- Puluhan warga Desa Bugangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, kemarin mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan di Jalan Cendrawasih. Mereka ingin menyaksikan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Supriyanto alias Liong (23) atas korban Khorul alias Beruk (23).

Akibat banyaknya warga yang menghadiri persidangan, mereka tak kebagian tempat duduk. Mereka kemudian berdiri dan berdesak-desak untuk mengikuti jalannya sidang. Menurut salah seorang warga ketika ditemui Suara Merdeka, kehadiran puluhan warga tersebut untuk memberikan dukungan semangat terhadap terdakwa (Supriyanto alias Liong), yang menurut penilaian mereka terdakwa tidak bersalah. Terdakwa dilaporkan melakukan penamparan terhadap Khorul alias Beruk (23), warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

"Penamparan yang dilakukan akibat kesalahan Beruk, karena dengan sengaja menggoda pacarnya," ujar Santoso.

Dalam persidangan menghadirkan beberapa saksi termasuk Dewi (23), pacar terdakwa. Ketika ditanya, Dewi yang merupakan saksi kunci mengatakan bahwa kejadian berawal saat Beruk dan teman-temannya menggoda dirinya untuk diajak kenalan.

"Ketika sedang berada di stasiun radio, tiba-tiba Beruk bersama teman-temannya datang dan mengajak kenalan. Tetapi tingkah laku mereka terlalu berlebihan," ungkapnya, di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Khudori Azis SH.

Dewi menuturkan, selain itu Beruk dan teman-temannya terkesan memaksa untuk mengajak kenalan. Karena terganggu, kemudian dia mengadukan peristiwa tersebut kepada Liong. Tetapi belum sempat beranjak dari tempat duduk, Liong sudah datang dan langsung menampar wajah Beruk. Setelah itu, mereka langsung pergi.

Di depan majelis, Beruk mengaku tidak pernah membalas perbuatan tersangka dan pada saat kejadian sudah meminta maaf tetapi ditolak terdakwa. "Saya sudah berusaha minta maaf saat kejadian, tetapi Liong langsung memukul saya," katanya.

Tentang penculikan dan pemukulan yang dilakukan terhadap Liong, Beruk mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. "Memang, saat itu Liong telah dipukul orang. Tetapi karena kondisi malam itu gelap, tidak tahu siapa yang melakukan pemukulan itu," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Khudori Azis SH, setelah membaca berkas perkara kemudian mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan. Dari hasil visum korban tidak ditemukan adanya perlukaan. Hakim Khudori Azis SH memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan hukuman kurungan satu bulan dan masa percobaan dua bulan.

"Terdakwa dalam melakukan tamparan karena cemburu yang timbul spontanitas dan dia juga belum pernah dihukum. Selain itu dari hasil visum korban tidak didapatkan tanda-tanda membahayakan, baik luka luar maupun dalam. Karena itu, Supriyanto alias Liong kami putus hukuman percobaan saja," tegasnya.(wn-34s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA