| Rabu, 04 Agustus 2004 | PANTURA |
Jualan 15 Tahun, Masih Dioprak-oprak TerusSEJUKNYA angin laut di area objek wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, ternyata tidak sesejuk nasib pedagang yang berada di kompleks. Sejak dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP, Jumat lalu, pedagang yang mendirikan warung di atas lahan milik PT Pelindo III itu masih menampakkan wajah muram. Mereka merasakan, berjualan di PAI yang merupakan satu-satunya objek wisata andalan Kota Bahari itu sudah tidak nyaman lagi. Faktor kesalahan pun selalu ditimpakan kepada mereka. Padahal kalau disimak lebih jauh, Pemkot sebenarnya bisa mencarikan tempat berjualan yang lebih representatif dibandingkan jika berada di lahan Pelindo. Daimah (45), salah seorang pedagang merasa kesal atas kebijakan Pemkot yang tidak berpihak pada rakyat kecil. "Kami ini kurang apa? Retribusi juga sudah membayar. Mendirikan bangunan juga sudah seizin Pelindo. Apalagi saya jualan itu sudah 15 tahun, kok masih saja di-oprak-oprak terus," keluh dia. Seingat Daimah, warung-warung yang berdiri di lahan sebelah barat PAI itu sudah ditertibkan sebanyak dua kali. "Sekitar satu tahun yang lalu, pernah warung kami dibongkar. Alasannya pun macam-macam; katanya sering dijadikan tempat mesum atau apalah. Sekarang, alasan tidak punya izin dan dikatakan kumuh, warung kami dibongkar lagi. Saya ini pedagang kecil, mau cari rezeki halal saja susahnya minta ampun," ungkapnya. Semenjak dilakukan pembongkaran, Daimah yang biasa berjualan makanan dan minuman itu merasa kehilangan bangunan warungnya. Ya, sebagai konsekuensi pascapenertiban, 12 pedagang lain juga harus berjualan dengan gerobak. Sedangkan Roiman (35), pemilik fasilitas kamar bilas pengunjung PAI yang bangunannya dirobohkan, juga menyesalkan penertiban tersebut. Dia merasa kehilangan modal sebesar Rp 10 juta untuk membuat kamar bilas. "Dulu diperbolehkan, sekarang dibongkar paksa. Padahal, saya membangun kamar bilas itu juga minta izin pada Dinas Pariwisata dan Pelindo. Tiap tahun saya juga bayar retribusi, kenapa sekarang kok di-oprak-oprak," ujarnya heran. Tidak Tahu Dia tidak tahu lagi harus berbuat apa. Kamar bilas dengan kapasitas lima ruang yang dibangun secara permanen itu, kini lenyap. Dampaknya, sebagian pengunjung kini tidak bisa menikmati kamar bilas yang biasa digunakan sehabis berenang. Lantas, ke mana lagi Roiman akan membuka usaha di PAI? Dia belum bisa memberikan jawaban secara pasti. "Saya hanya bisa berharap, Pemkot menyediakan lahan pengganti untuk membuka usaha kamar bilas. Toh, kami akan tetap menaati peraturan yang ada," jawabnya. Secara terpisah, Ketua Komisi D Supardi mengatakan, langkah penertiban pedagang yang dilakukan Pemkot merupakan bukti konsep pengembangan PAI tidak jelas. Seharusnya, sebelum melakukan penertiban, Pemkot memiliki solusi alternatif bagaimana pedagang yang berada di lahan Pelindo itu direlokasi ke lahan milik Pemkot. "Yang jelas, jika mereka diatur sedemikian rupa, tidak mungkin tempat wisata PAI itu digunakan untuk tempat mesum. Pengawasan dan pembinaannya pun bisa lebih terarah," ucapnya. Menurut dia, selama ini keberadaan pedagang dibiarkan begitu saja menempati lahan yang bukan area wisata PAI. "Saya lebih setuju lokasinya kecil, namun pengembangannya terarah dan dilengkapi dengan pagar tembok keliling." Sementara itu, Humas Pemkot Sumito SIP mengatakan, penertiban pedagang di PAI akan dikaji secara mendalam. "Mungkin dalam waktu dekat, kami akan meminta masukan dan saran dari pedagang maupun DPRD. Kalau toh memungkinkan, dilakukan penataan ulang dengan melibatkan berbagai unsur," tandasnya. (Dwi Ariadi-74a) |