logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 PANTURA
Line

DPRD Nunggak Biaya Berobat Rp 80 Juta

  • Wali Kota Usulkan Dihapus

TEGAL - Wali Kota Tegal Adi Winarso SSos belum lama ini mengajukan surat usulan penghapusan tunggakan biaya pemeriksaan kesehatan bagi anggota DPRD yang berobat ke RSU Kardinah Tegal.

Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD. Namun, oleh pimpinan DPRD, surat itu dikembalikan. Tunggakan biaya pengobatan anggota DPRD sekitar Rp 80 juta.

Meskipun begitu, diperoleh keterangan, tunggakan itu bukan hanya dilakukan oleh anggota DPRD periode 1999-2004. Sebab, anggota DPRD yang ikut menunggak utang tercatat mulai periode 1992-1997.

Belum didapat perincian utang itu, tapi utang terkecil dilakukan oleh anggota DPRD periode saat ini.

Dicabut Lagi

Ketua DPRD Drs H Kartomo kemarin mengakui hal itu. Menurutnya, setelah surat diterima, surat itu dicabut lagi oleh Wali Kota. Dasarnya, ketentuan tentang penghapusan utang anggota DPRD belum ada. Sambil menunggu aturan diberlakukan, surat itu dicabut.

"Meski begitu, DPRD menyarankan agar Wali Kota tetap menagih utang itu, baik yang dilakukan oleh anggota DRPD saat ini maupun anggota DPRD lama yang sudah lengser," tandasnya.

Kartomo mengaku lupa jumlah tunggakannya. Namun, kemungkian sekitar Rp 80 juta.

Wali Kota Adi Winarso SSos kemarin belum bisa dihubungi karena sedang ke Jakarta. Kabag Keuangan Imam Subaryanto ketika ditemui tidak bersedia berkomentar. Dia menyarankan agar masalah itu ditanyakan kepada Asisten II Drs H Harsono. Namun, Asisten II kemarin sedang mengikuti rapat di Semarang.

Kepala RSU Kardinah Dr Abdal Hakim Tohari kemarin kepada beberapa wartawan mengakui adanya tunggakan itu, yakni sekitar Rp 80 juta. Namun, dia keberatan memberikan perinciannya. (aj-14e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA