| Rabu, 04 Agustus 2004 | NASIONAL |
Analisis BeritaPerdebatan Pembahasan RUU TNIPEMBAHASAN Rancangan Undang-undang (RUU) TNI telah dilakukan di Komisi I DPR RI. Namun pendapat yang setuju, menolak atas subtansi dan kompetensi lembaga itu terus berlanjut di masyarakat. Wajar jika muncul kesan dipaksakan. Bagi yang tak sependapat menilai secara substansi, draf RUU tentang TNI yang diajukan pemerintah ke DPR mengandung sejumlah kelemahan. Alasannya, RUU ini tetap mempertahankan doktrin Hankamrata (pertahanan dan keamanan rakyat semesta) sebagai legitimasi hubungan yang bersifat politik antara TNI dan rakyat, dan bukan aspek yang semata menyangkut adanya kewajiban warga negara untuk membela negara. Pasal (RUU TNI) yang diperdebatkan, misalnya Pasal 2 (1) TNI adalah tentara rakyat yang berasal dan bersumber dari rakyat, berjuang bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat. Oleh karena itu, kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan titik kuat TNI dalam mempertahankan negara. Pasal 8 (1) TNI mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman. Pasal 8 (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), TNI melaksanakan: (a) operasi militer untuk perang, (b) operasi militer selain perang dan (c) melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenang TNI. Ini contoh pasal yang tetap menempatkan operasi dan komando teritorial bersifat permanen dan berasal dari mandat UU. Juga membuka kembali peran kekaryaan prajurit TNI, khususnya di jabatan-jabatan birokrasi sipil, dan menempatkan panglima TNI sebagai pejabat politik dan bagian dari kabinet. Pasal 45 (1) menegaskan, jabatan tertentu dalam struktur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dapat diduduki oleh prajurit. Pasal 45 (2) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atas permintaan pemimpin departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen dimaksud. Wajar jika Direktur Eksekutif Imparsial, Munir, menilai kelemahan substansial ini telah menempatkan RUU sebagai pintu mundur bagi agenda pembenahan sistem pertahanan negara, organisasi TNI serta usaha untuk membangun kontrol sipil atas militer. "Bahkan berbagai hal kelemahan yang diajukan dalam RUU ini justru mengajukan kembali aspek-aspek yang telah ditinggalkan oleh agenda reformasi internal TNI yang telah berlangsung sejak 1998, seperti peran kekaryaan dan keterlibatan langsung dalam keamanan domestik," katanya. Dikhawatirkan RUU ini akan berakibat pada situasi berbelok, macet, bahkan langkah mundur pada agenda pembenahan sistem pertahanan nasional dan upaya membangun TNI yang profesional. Berbagai kelemahan tersebut juga membuka kembali problem lingkaran setan kekebalan hukum dan meningkatnya ancaman pelanggaran HAM. Pengamat militer Kusnanto Anggoro menilai, banyak persoalan mendasar di RUU TNI usulan pemerintah yang perlu mendapat perhatian secara serius dan mendalam. Contohnya, RUU TNI tidak memberi gambaran yang jelas tentang jati diri TNI yang profesional. Pasal 2 Ayat (1) berbunyi: TNI adalah tentara rakyat yang berasal dan bersumber dari rakyat, berjuang bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat. Oleh karena itu, kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan titik kuat TNI dalam mempertahankan negara. Ini dinilai masih semangat lama. Mestinya yang ditekankan adalah jati diri profesionalitas. Kembalinya pasal kekaryaan (45), jelas mengandung pengertian bahwa TNI memiliki hak untuk menempati jabatan-jabatan sipil. Seharusnya TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini dan menduduki jabatan sipil karena diminta oleh pejabat departemen sipil yang bersangkutan. Jadi semacam kebingungan dari penyusun RUU TNI, karena mencampuradukkan konsep kewenangan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam Pasal 18 dan Pasal 19. Pasal 18 berbunyi: Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI berada pada presiden. Pengerahan kekuatan TNI merupakan kewenangan presiden karena tanggung jawabnya bersifat politik ke parlemen dan publik. Sementara penggunaan kekuatan TNI merupakan kewenangan Panglima TNI karena tanggung jawabnya bersifat operasional. Artinya, jabatan Panglima TNI dipolitisasi sedemikian rupa, sebab persetujuan oleh DPR terlalu diperinci menjadi delapan ayat di Pasal 14. Hal ini justru menghambat supremasi sipil. Sebab, yang terjadi adalah supremasi politik. Ini bisa menjadikan jabatan Panglima TNI lebih legitimate daripada jabatan menteri. Padahal pengangkatan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden. DPR tak punya otoritas. Demikian halnya usia pensiun yang dinilai Kusnanto terlalu tua. Pasal 49 Ayat (1) berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama. Ayat (2) menyebutkan, Prajurit yang mempunyai keahlian tertentu dapat dipertahankan sampai usia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun. Kalau pasal ini disetujui, bisa dibayangkan profil tentara ke depan yang tua-tua. Perpanjangan usia pensiun dari 55 tahun yang sekarang, lebih merupakan upaya menyelamatkan sejumlah jenderal yang akan pensiun tak lama lagi. Di dalam RUU tersebut menempatkan TNI dalam penanganan ancaman domestik, seperti adanya konflik komunal sebagai bagian dari tugas pokok dan mempertahankan eksistensi peradilan militer untuk tetap memiliki kewenangan mengadili kasus-kasus pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. Segera Hentikan Bertolak dari berbagai kelemahan tersebut, DPR sekarang untuk segera menghentikan agenda pembahasan RUU TNI dan menyerahkannya agar menjadi agenda pembahasan DPR periode 2004-2009, serta pemerintah menarik kembali RUU TNI ini dan melakukan pembahasan ulang sebelum diajukan kembali ke DPR mendatang. Apalagi masa kerja anggota DPR periode sekarang akan segera berakhir dan langkah ini mengabaikan kebutuhan konsultasi publik dan kajian yang komprehensif dalam orientasi pembangunan sistem pertahanan negara. Sisi lain DPR menyatakan, pembahasan RUU ini harus segera dilakukan dengan dalih memberikan kesempatan pada Fraksi TNI/Polri untuk turut membahas sebelum mereka meninggalkan DPR. Argumentasi semacam ini mengandung cacat karena telah menempatkan pembahasan RUU TNI sebagai insentif politik bagi TNI/Polri yang segera meninggalkan DPR. Pembahasan RUU ini dilakukan dalam kerangka membangun demokrasi dan politik pertahanan negara yang komprehensif, bukan semata-mata persoalan pertarungan kepentingan kalangan TNI dan para pelaku politik. Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengemukakan, RUU TNI yang saat ini masuk dalam agenda pembahasan DPR telah mendapatkan persetujuan dari presiden melalui Departemen Pertahanan (Dephan). Markas Besar TNI tidak merasa risau dengan munculnya tuduhan akan dikembalikannya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui RUU TNI. Soal munculnya kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap RUU TNI, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Dephan Mayor Jenderal Sudrajat menilai, masih terbuka debat dan diskusi antara pemerintah yang mengajukan dan DPR yang akan mengesahkan. Sangat mungkin adanya perubahan draf yang telah diajukan pemerintah sesuai dengan hasil debat dan diskusi pemerintah, DPR, dan perwakilan publik. Ini suatu proses undang-undang yang harus memerhatikan aspirasi seluruh elemen bangsa. Review akan dilakukan. (A. -Adib- 78r) |