| Rabu, 04 Agustus 2004 | NASIONAL |
Penetapan Pansus KPID Kembali DitundaSEMARANG- Entah apa yang sebenarnya terjadi, lagi-lagi Panitia Khusus (Pansus) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DPRD Jateng menunda menetapkan nama-nama anggota yang pantas masuk KPID. Alasan yang dikemukan sama dengan penundaan pertama, yaitu masih ada surat-surat masuk dari masyarakat yang menyangkut sejumlah nama calon anggota lembaga baru tersebut. Sebelumnya, Kamis (22/7), akibat rapat tidak memenuhi kuorum, karena hanya dihadiri delapan dari 17 anggota, Pansus menunda menetapkan nama-nama anggota KPID. Dijanjikan, pada 3 Agustus, akan menggelar rapat kembali untuk menetapkan tujuh nama sebagai anggota tetap dan tujuh nama lagi sebagai calon pengganti, meskipun rapat tak memenuhi kuorum sekalipun. Sebelum itu, penetapan yang sedianya dilakukan pada 28 Juni, juga sempat tertunda. Anggota Pansus KPID beralasan, ingin melakukan pengecekan atas surat-surat masuk yang menanggapi 21 nama calon anggota KPID. Adapun dalam rapat pada 10 Juli juga tertunda, karena tidak memenuhi kuorum. Anggota Pansus KPID DPRD Jateng Drs H Noor Achmad MA mengatakan, rapat kemarin (3/8), dihadiri 14 dari 17 anggota. Namun rapat itu terpaksa diskorsing, sehingga belum bisa ditetapkan nama-nama anggota KPID. Dia beralasan, belum bisa ditetapkannya nama-nama tersebut, karena terlalu banyak surat masuk ke pansus. Surat-surat itu kuat sekali muatan politisnya. ''Karena itu, kami skors untuk melakukan pengecekan atas surat-surat yang masuk. Kalau tidak, bisa menimbulkan fitnah,'' katanya usai rapat, Selasa (3/8). Dia mengaku, surat-surat yang masuk ke pansus kebanyakan menjatuhkan nama para calon. Sementara itu yang diajukan oleh tim pakar ada tujuh nama. Secara pribadi, dia yakin, nama-nama yang akan ditetapkan tidak jauh dari yang direkomendasikan tim pakar. Namun demikian, pansus tetap perlu memperhatikan surat-surat yang telah masuk dengan melakukan pengecekan. Sementara itu, ketujuh nama yang diajukan tim pakar berdasarkan urutan 1 sampai 7, yaitu Much Riyanto SH MSi (PR III Untag), Wisnu Tri Hanggoro (Direktur Lespi), Amirudin MA (dosen Undip), Prof Abdurrahman Mas'ud (Direktur Pascasarjana IAIN Walisongo), Hari Wiryawan, Dra Lilik Budiastuti MSi (dosen STIK), dan Drs Dwi Sasono. (G7-58b) Penundaan Penetapan Anggota KPID Tanggal - Alasan 28 Juni Perlu pengecekan atas banyaknya surat masuk 10 Juli Rapat tak memenuhi kuorum 22 Juli Rapat tak memenuhi kuorum 3 Agustus Perlu pengecekan atas banyaknya surat masuk Sumber : Catatan Suara Merdeka (G7-) |