| Rabu, 04 Agustus 2004 | NASIONAL |
Sejuta Persoalan di Segara Anakan (2)Demi Kelestarian, Jumlah Penduduk Dibatasi
SEPANJANG perjalanan mene-lusuri kawasan Laguna Segara Anakan dan Kampung Laut, Kepala Badan Pengelola Kawasan Segara Anakan (BPKSA) Djumadi SE banyak bercerita soal penduduk. Terjadi keunikan di permukiman Kampung Laut. Mengapa? Biasanya, masyarakat pedesaan diminta mengikuti program Keluarga Berencana (KB) lebih karena alasan ekonomi. Sedangkan di Kampung Laut, pembatasan jumlah penduduk ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian alam sekitar, terutama hutan mangrove yang mendominasi kawasan tersebut. Sayang, upaya itu belum membuahkan hasil. Jumlah penduduk justru mengalami peningkatan cukup pesat. Berdasarkan hasil pendataan BPKSA, yang dilakukan akhir tahun 2002 bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap, penduduk Desa Ujunggagak berjumlah 3.697 jiwa (1.919 laki-laki; 1.778 perempuan). Jumlah penduduk Desa Ujungalang dan Panikel masing-masing 3.991 jiwa (2.034; 1.957) serta 4.241 jiwa (2.227; 2.014). Sedangkan penduduk Klaces relatif sedikit, yakni 833 jiwa (439 laki-laki dan 394 perempuan) karena desa ini hanya terdiri atas dua dusun:Klaces dan Klapakerep. Pertambahan penduduk yang pesat ini bukan semata-mata tingkat kelahiran yang tinggi, melainkan karena banyak kaum pendatang yang hijrah ke Kampung Laut. Bahkan, menurut Djumadi, sepertiga penduduk di Kampung Laut merupakan warga pendatang. Sebagian besar diantaranya mukim di Desa Panikel. Dari mana saja kaum pendatang itu berasal? Djumadi mengatakan, sebagian besar memang berasal dari daerah lain di Cilacap. Jumlah ini tercatat 1.898 orang (44,53 persen). Tetapi banyak pula yang datang dari daerah lain di Jawa, yang tercatat 1.366 orang (32,05 persen). Pada umumnya berasal dari Jabar, terutama daerah yang berbatasan langsung dengan Cilacap, seperti Ciamis dan Banjar. Selain itu, sebanyak 505 orang (11,85 persen) merupakan pendatang dari luar Pulau Jawa. ''Pendatang dari daerah lain di Cilacap dan dari luar Jawa memilih tinggal di Panikel. Sedangkan pendatang dari daerah lain di Jawa, terutama dari Jabar, tersebar merata di semua desa. Tapi kebanyakan tinggal di Ujungalang, yaitu sekitar 449 orang,'' kata Djumadi. Banyak alasan orang melakukan migrasi ke tempat lain. Yang pasti dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi di daerah asal. Tapi jika dikelompokkan, ada dua alasan utama mengapa terjadi migrasi ke Kampung Laut, yaitu alasan ekonomi dan alasan nonekonomi. Alasan ekonomi meliputi kepindahan karena pekerjaan, pembukaan lahan dan tambak, mencari pekerjaan, dan akibat PHK. Sedangkan alasan nonekonomi meliputi pindah karena perubahan status perkawinan, ikut keluarga atau orang lain, ketersediaan perumahan, pendidikan, keamanan, dan beberapa alasan lainnya. Kaum pendatang di Kampung Laut yang melakukan migran dengan alasan non ekonomi mencapai Dalam penelitian, tercatat 2.672 orang (62,7 persen) pendatang mengaku pindah ke Kampung Laut karena alasan nonekonomi. Hanya 720 orang (16,9 persen) yang pindah karena alasan ekonomi. Ada juga alasan pindah karena membuka lahan di Panikel (470 orang) atau membuka tambak di Ujungalang (65 orang). Dengan penduduk yang beragam latar belakang, termasuk alasan kepindahan kaum pendatang, tak heran jika mata pencaharian penduduk Kampung Laut pun sangat beragam. Ada yang bekerja sebagai nelayan, petani, pedagang, buruh bangunan, dan sebagainya. Tetapi mayoritas bekerja sebagai nelayan dan petani. Strategi Pengendalian Apa pun yang terjadi, termasuk ketika jumlah penduduk sulit dibatasi, Kawasan Segara Anakan perlu dijaga kelestariannya agar tetap memberi manfaat yang optimal dan berkelanjutan. Semua itu demi kesejahteraan penduduk setempat. Untuk itu, segala peluang yang menyebabkan kerusakan ekologis di kawasan ini mesti dicegah melalui berbagai upaya terpadu dan berkesinambungan. Masalah awal yang dirasakan yaitu makin meluasnya tanah timbul pada hamparan perairan, yang ditengarai akibat sedimentasi tanah lumpur yang terbawa arus sungai yang bermuara di Segara Anakan. Pengelolaan kawasan perlu diarahkan menuju kelestarian alam. Ini didasarkan pemikiran bahwa kelestarian alam Segara Anakan akan menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat setempat. Tetapi kenyataan selama ini, warga seperti diberi kemudahan untuk membuka lahan baru pertanian dengan memanfaatkan tanah timbul yang ada. Kondisi itulah yang memicu kaum migran berlomba-lomba datang ke Kampung Laut. Kedatangan mereka jelas makin mempercepat laju pertumbuhan penduduk di sana. Untuk menjaga keseimbangan jumlah penduduk dan kemampuan daya dukung lahan di Segara Anakan, perlu diupayakan pengendalian penduduk. Setidaknya pengendalian terhadap kedatangan calon migran. Hal ini memerlukan keterlibatan banyak pihak, mulai dari masyarakat, institusi lokal yang ada, pemerintah, swasta, maupun lembaga internasional. Karena itu, strategi pengendalian penduduk di Segara Anakan perlu diawali dengan menyamakan visi-misi antardinas/instansi terkait beserta masyarakat setempat dalam pengelolaan kawasan. Ini mutlak diperlukan karena perbedaan orientasi yang diusung masing-masing pihak. Selanjutnya dilakukan sosialisasi dan penerapan aturan perundang-undangan tentang pengelolaan Segara Anakan. Misalnya, pendaftaran tanah dan pengakuan hak kepemilikan tanah rakyat atas dasar aturan yang berlaku. Langkah ini bisa memberi kepastian hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat, sekaligus untuk membebaskan tanah-tanah yang selama ini dikelola masyarakat secara ilegal. Langkah berikutnya yaitu penertiban pembukaan lahan baru. Tujuannya mengurangi daya tarik bagi migran baru. Sesuai dengan Perda No 23/2000 dan Perda 6/2001, kawasan lindung mutlak harus dibebaskan dari kegiatan budidaya pertanian. Dengan demikian, lahan garapan di kawasan lindung juga harus dikembalikan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Selain itu, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga mesti lebih diperketat. Penduduk Kampung Laut yang akan mendirikan bangunan harus melalui proses perizinan yang berlaku. Agar hal itu berjalan dengan baik, instansi yang berwenang mengeluarkan IMB harus berkoordinasi dengan BPKSA. Di Kampung Laut juga perlu dilakukan penertiban KTP. Status warga harus ditetapkan secara jelas. Apakah mereka penduduk tetap, sementara, atau pendatang ilegal. Mengingat banyaknya pendatang di Kampung Laut, Pemkab Cilacap perlu melakukan penertiban administrasi kependudukan di kawasan itu. Warga yang sudah memiliki KTP boleh tinggal di sana. Sebaliknya, yang belum memilikinya perlu ditertibkan. Kalau memungkinkan, Pemkab bisa membuat rumah singgah guna menampung pekerja musiman. Selama masih menjalankan pekerjaannya di Kampung Laut, mereka bisa tinggal di rumah singgah. Dengan begitu, pengawasannya menjadi lebih mudah. ''Yang lebih penting lagi, untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk alami, Pemkab Cilacap harus terus berupaya menekan tingkat kelahiran dan memberlakukan secara ketat batas minimal usia perkawinan bagi masyarakat Kampung Laut,'' kata Djumadi. (Agus Sukaryanto-48) | ||||