logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 NASIONAL
Line

KPK Supervisi Kejati

  • Kasus Korupsi DPRD Jateng

SEMARANG-Pengungkapan kasus dugaan korupsi DPRD Jateng diperkirakan akan menemui banyak kesulitan. Sebab, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya SH MH, dugaan korupsi itu sangat kompleks, karena bukan hanya menyangkut tindak pidana, melainkan juga norma-norma administratif.

''Norma administratif bukan 100 persen ranah hukum pidana. Aparat yang berwenang akan menemui banyak kendala dalam pengungkapan dugaan kasus ini,'' katanya, Selasa (3/8).

Menurut Nyoman, ketentuan hukum pidana hanya bisa berjalan setelah proses administrasi selesai. ''Bila sudah ditemukan ada pelanggaran norma administrasi, baru bisa diterapkan hukum pidana,'' kata dosen mata kuliah Tindak Pidana Korupsi di Fakultas Hukum Undip, yang Sabtu (7/8) mendatang dikukuhkan sebagai guru besar ke-18 itu.

Kasus dugaan korupsi DPRD Jateng, jelas Nyoman, masuk kategori penyertaan dalam melakukan tindakan pidana, karena diwujudkan lebih dari satu orang. ''Mereka yang terlibat diancam Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Pidana, dan Pasal 56 KUHP tentang Pembantuan dalam Tindak Pidana,'' jelasnya.

Penyertaan pidana, kata Nyoman, adalah orang-orang yang dinyatakan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, serta menganjurkan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun Pasal 56 mengatur tentang orang-orang yang terlibat pada saat sebelum dilakukan, dan saat tindak pidana tersebut dilakukan.

Khusus dalam dugaan korupsi DPRD Jateng yang ruwet, menurut dia, kemungkinan ada aktor intelektual, karena bisa berubah menjadi sangat kompleks, sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulit mengupas secara cepat. ''Siapa yang merekayasa, kok bisa terjadi sekompleks ini.''

KPK Siap Ambil Alih

Saat menanggapi tentang KPK yang siap mengambil alih peran Kejati Jateng, Nyoman mengatakan, kemungkinan banyak yang menilai kerja Kejati lamban, sehingga mereka melapor ke KPK. ''UU memberikan wewenang luar biasa kepada KPK sebagai penyidik, monitoring, supervisi, dan dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan, seandainya lembaga yang melakukan penyidikan dan penuntutan tersebut kurang serius,'' katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, yang dilakukan pihaknya sesuai dengan fungsi KPK, yakni koordinasi dan supervisi. ''Ya mungkin supervisi. Kami akan segera menyurati Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Agung untuk menanyakan sampai di mana dan mengapa persoalan ini berlarut-larut. Apabila ada hambatan, tentu kami akan siap membantu,'' kata dia di sela-sela menjadi pembicara dalam acara Konferensi Daerah Membangun Kebersamaan Dunia Usaha Melawan Suap di Hotel Graha Santika, Selasa (3/8).

Ketika ditanya apakah penanganan di Jateng tergolong terlambat, secara diplomatis dia menyatakan, banyak yang lebih terlambat dibandingkan dengan Jateng. Tapi ada juga yang lebih cepat, yakni Sumatera Barat. Namun tidak bisa menilai satu daerah, karena masing-masing mempunyai hambatan sendiri-sendiri.

Bukankah ada kemiripan di Jateng dengan Sumatera Barat? ''Yang berbeda kan lingkungan dan pejabatnya. Faktor-faktor yang menghambat juga berbeda. Itu yang perlu kami lihat kasus per kasus,'' tandas Erry.

Soal apakah ada kemungkinan di Jateng berakhir seperti Sumbar, dia meminta untuk melihat kemungkinan itu nanti. Pihaknya akan melakukan supervisi terlebih dulu.

Mengenai pendapat pakar yang dilakukan Kejati, dia menilai itu hak kejaksaan, dan tidak ada masalah. ''Silakan saja. Tapi yang pasti kan biasanya di pengadilan hak-hak itu dilaksanakan.''

Mengenai adanya kesan kejaksaan mengulur-ulur waktu dalam pengusutan, Erry justru beranggapan tidak demikian. Lamanya waktu itu hanya untuk menambah keyakinan. Yang penting, pihaknya melakukan supervisi untuk mengetahui sejauh mana proses yang sudah dilakukan Kejati.

Berarti bola di tangan kejaksaan? ''Kami tidak akan bisa mengambil alih sebelum ada bukti-bukti, berlarut-larutnya itu karena ada hal-hal yang memang sulit dipertanggungjawabkan. Misalnya ada kesengajaan. Kan kami belum menerima laporan. Kami tunggu dulu,'' kata dia, seraya menambahkan, biasanya setiap dua minggu sekali KPK menanyakan lagi bagaimana perkembangan penanganan kasus-kasus yang disupervisi tersebut. (wid,G7-69t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA