logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 MURIA
Line

KPU Bantah soal Berat Kertas yang Dijual

  • Beratnya Cuma 2.185 kg

PATI - Bagian Logistik KPU Kabupaten Pati Taufik M Nur SAg membantah keras bahwa berat kertas limbah yang dijual mencapai 10 ton. Demikian pula harga jual yang dipatok oleh pembelinya, juga tidak Rp 1.000/kilogram, tetapi hanya Rp 800/kilogram.

Kalau Ketua KPU Drs Achmad Haris Dahlan ketika dimintai tanggapan oleh watawan tersebut membenarkannya, sesuai dengan data, hal itu tidak benar.

"Bisa saja ketua waktu itu hanya membenarkan bahwa pihaknya memang telah menjual kartas limbah atau kertas-kertas yang sudah tidak terpakai/atau digunakan," ujarnya.

Akan tetapi, katanya lebih lanjut, ia menduga ketua belum tahu sebenarnya berat kertas limbah dan harga penjualannya.

Ternyata setelah dicek, yang benar kertas jenis surat suara yang tidak terpakai itu berat seluruhnya hanya 682 kg.

Adapun jenis kertas limbah lainnya hanya 1.503 kg. Dengan demikian, jumlah kertas limbah yang dijual itu berat seluruhnya hanya 2.185 kg, dan dari hasil penjualan itu pihaknya dikenai wajib setor ke kas negara Rp 430/kg.

Oleh karena itu, sisa yang diterima hanya Rp 370/kg. ''Jika dikalikan dengan berat seluruh kertas limbah maka hasil penjualan tersebut tidaklah seberapa,'' ujarnya.

Protes

Dalam kesempatan terpisah, Camat Dukuhseti Drs Kartono juga menolak anggapan bahwa PPK juga menjual surat suara setelah digunakan untuk pemilu legislatif, 5 April lalu.

Apalagi jika disebut-sebut sebagai buntut dari penjualan surat suara itu antara KPU Kabupaten dan PPK sampai bersitegang.

Menurut dia, sama sekali tidak benar jika PPK Dukuhseti dianggap atau bermaksud menjual surat suara.

Semula yang beranggapan seperti itu adalah KPU sehingga ketika mereka datang untuk mengambil surat suara tersebut sebenarnya PPK tidak keberatan.

Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk surat suara harus dikirim ke KPU dengan mendapat ganti ongkos pengangkutan Rp 2.000/kotak.

Tampaknya KPU hanya ingin pekerjaannya saja yang jalan, tapi bantuan ongkos kalau bisa tak usah diberikan sehingga akhirnya akan diambil sendiri.

Namun waktu itu Ketua PPK H Moh Jayin memang sedang tidak ada di tempat sehingga anggota tetap minta agar personel KPU tetap menunggu karena keputusan untuk mengirim surat suara bersama kotak dan bilik suara itu telah disepakati akan dilaksanakan hari ini (Selasa,3/8-Red).

Dalam sebuah lembaga, sikap PPK seperti itu tentu tidak salah karena sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat.

Yang jadi masalah sebenarnya, mengapa KPU tiba-tiba datang untuk mengambil surat suara tersebut hanya berdasarkan kecurigaan bahwa surat suara itu akan dijual.

Dengan demikian pihaknya menegaskan, sasma sekali tidak benar kalau PPK Dukuhseti punya niat menjual surat suara. '

'Hal itu sepenuhnya kami jamin tidak akan pernah dilakukan karena barang tersebut merupakan dokumen negara, sudah ada aturannya.'' (ad-15n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA