logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 MURIA
Line

Membantah Keras Telah Membunuh Evi

Giliran Ali Rosyid Menolak BAP

JEPARA--Setelah terdakwa Abdul Rahman menolak materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memberatkannya pada sidang Kamis (29/7), kini terdakwa lain Ali Rosyid bin Harun (25) juga melakukan hal yang sama.

Dalam sidang atas dirinya yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam di Pengadilan Negeri (PN) Jepara Senin (2/8) itu, ia secara tegas menyangkal keterangan dua saksi dari tim penyidik, yaitu Briptu Hadi Riyono dan Briptu Simon Kartono.

Kedua saksi tersebut, dalam keterangannya mengatakan bahwa saat diperiksa di Polres Jepara awal 2004 lalu terdakwa telah didampingi kuasa hukum, tapi oleh terdakwa ia mengaku tidak kenal dan tidak diperkenalkan dengan kuasa hukum yang dimaksud.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya atas perkara terdakwa Suhadi, terdakwa Abdul Rohman kembali dihadirkan sebagai saksi. Lagi-lagi ia membantah telah membunuh Evi atas suruhan terdakwa Suhadi.

Sedangkan saksi lain, Briptu Hadi Riyono menerangkan di hadapan majelis hakim tentang proses berlangsungnya interogasi atas terdakwa Abdul Rohman. Dikatakan, dalam interogasi itu Abdul Rohman mengaku membunuh Evi atas suruhan terdakwa Suhadi.

Tapi saat di-cross check ke Abdul Rohman, dia tidak membenarkan keterangan itu; termasuk Suhadi juga membantah telah menyuruh Abdul Rohman untuk membunuh Evi.

''Mboten leres niku, Bu. Kula mboten nate kengkenan piyambake (Abdul Rohman-Red) mateni tiyang (Evi-Red),'' katanya (Tidak benar itu Bu, saya tidak pernah menyuruh Abdul Rohman untuk membunuh Evi).

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Suhadi, Totok Endratno SH menyatakan belum puas jika permohonannya belum dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya (Kamis 29/7), ia memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi kunci Masudi dan Hartanto bersama-sama dengan Abdul Rohman. Karena ketiga orang itulah, awal mula kasus tersebut muncul. '

'Harapan kami ketiga orang tersebut bisa dipertemukan dalam satu persidangan; tapi semuanya terserah hakim, mudah-mudahan itu bisa dilakukan,'' katanya.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin (9/8) mendatang, dengan menghadirkan saksi-saksi.(mds-15a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA