| Rabu, 04 Agustus 2004 | MURIA |
Ketua DPC APTRI DipecatKUDUS - Ketua DPC Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kudus Atmo Hadi Wibowo mengajukan banding ke DPD APTRI Jateng, menyusul diterimanya SK pemecatan sementara karena dirinya dianggap indisipliner. Dia mengungkapkan, sebelum dipecat dia memang pernah mengirim rilis ke Suara Merdeka yang isinya mengusulkan agar DPD mengadakan rakerda untuk mengevaluasi kinerja dan keuangannya karena sudah berjalan dua tahun (SM 23 Juni). ''Usulan tidak mendapat jawaban positip, malah saya diberi SK pemecatan. Sebab itu, saya mengajukan banding,'' ucapnya kemarin. ''Saya mengadakan perlawanan dan mengajukan banding karena merasa teraniaya. Putusan itu tidak sesuai dengan AD/ART,'' tutur Atmo Hadi. Dia mengatakan, putusan tersebut tidak disertai alasan kuat dan terkesan arogan. Dilakukan secara sepihak tanpa didahului klarifikasi dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Surat banding telah dilayangkan tanggal 31 Juli. DPD menyatakan DPC tidak berhak menentukan jadwal rapat kerja daerah, dan tidak berhak mengoreksi keuangan tingkat atas organisasi. Tindakan pemecatan terhadap dirinya mengejutkan dan tidak lazim. Sebab, tidak didahului dengan peringatan sebelum vonis dijatuhkan, tambahnya. Dalam SK pemecatan yang diterima tanggal 28 Juli 2004, Nomor 04/Kep/DPD/APTRI/VII/2004 disebutkan, alasannya dianggap melanggar Pasal 7 ART. SK ditandatangani Ketua DPD APTRI Fatchudin dan Sekretaris Salamun. Atmo menolak tuduhan dianggap tidak dapat bekerja sama dan menjaga nama baik martabat organisasi. ''Itu tidak benar. Saya berusaha bekerjasama demi kemajuan organisasi dan untuk kemakmuran petani secara umum,'' ungkap dia. Namun, dia tidak mau kerja sama kolektif dalam menutupi adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum yang targabung dalam organisasi (AD Pasal 21). ''Yang saya lakukan justru untuk menjaga amanat dan nama baik organisasi,'' katanya. Koreksi yang dilakukan bukan mengenai pengelolaan keuangan di DPD melainkan penyelewengan keuangan yang dilakukan oknum DPD. Itu untuk menjaga nama baik dan kelangsungan organisasi guna kepentingan semua anggota. ''APTRI organisasi profesi bukan perusahaan milik perseorangan. Wajar bila anggota punya komitmen terhadap kelanggengan dan masa depan organisasi, termasuk mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oknum pengurus,'' kata dia. Imbauan Adanya usulan rakerda itu hanya imbauan. Mengingat sampai sekarang DPD sama sekali belum pernah mengadakan rakerda (lihat Pasal 14 Ayat 4 AD). Atmo Hadi juga menolak tuduhan, dia menyebar fitnah lewat SMS kepada dua orang pengurus. ''Itu tidak betul. Saya mempertimbangkan menempuh jalur hukum dengan tuduhan tidak berdasar tersebut,'' kata dia. Mengenai dipersalahkan menanyakan tentang jaminan dana talangan kepada investor, dia mengatakan, itu untuk kepentingan petani tebu. Karena investor sanggup mengirim dana talangan gula setiap bulan pada tanggal 5 dan 20 . Kenyataannya sampai 24 Juni dana talangan belum cair. (P7-15r) |