logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 MURIA
Line

Terpenuhi, Lima Bukti untuk Penyidikan

  • Dugaan Korupsi DPRD Kudus

KUDUS--Terkait akan berakhirnya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD pada 9 Agustus mendatang, caleg tidak jadi dari PDI-P Jateng, Kunarto, menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP2).

Ia kemarin menyatakan, dasar untuk mengeluarkan SP2 sudah ada, yaitu UU No 31 Tahun 1999 pasal 41 ayat 2 juncto c dan d, serta PP No 71 Tahun 2000 pasal 2 ayat 2.

''Ada lima alat bukti yang dapat dijadikan dasar bagi Kejari untuk mengeluarkan SP2,'' katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kelima alat bukti tersebut oertama berupa BAP kasus dugaan korupsi (sesuai KUHAP pasal 103 ayat 1); kedua berupa Surat Keputusan DPRD Kudus No 1 Tahun 2002, 2003 dan 2004 (sesuai KUHAP Pasal 187 juncto a dan b).

Alat bukti ketiga berupa petunjuk awal, kronologi kejadian disahkannya anggaran 2002, 2003, dan 2004 (sesuai KUHAP pasal 188 ayat 1). Sedangkan bukti keempat, merupakan surat tersangka atau terdakwa; dan bukti kelima yaitu saksi ahli hanya dibutuhkan di pengadilan (sesuai dengan KUHAP pasal 186).

Berkait dengan masalah saksi ahli, Kunarto menjelaskan bila Kejari menggunakan KUHAP pasal 187 jo c (saksi ahli dibutuhkan dalam proses penyelidikan), hal itu dapat diartikan institusi tersebut telah mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut.

''Hal itu bisa diasumsikan sebagai membuat langsung maupun tidak langsung ketidakpastian hukum di Kudus,'' tegasnya.

Sehubungan dengan itu, Kunarto meminta agar pihak Kejari melihat UU No 5 Tahun 1999 pasal 27 serta KUHAP pasal 14 (tentang tugas dan wewenang jaksa) dan KUHAP pasal 120 ayat 1.

Dalam ketentuan tersebut tertulis, ''pemerikaan ahli tidak semutlak pemeriksaan saksi'', mereka dipanggil dan diperiksa apabila penyidik menganggap perlu untuk diperiksa.

Di Pengadilan

''Hal lain yang dapat dijadikan dasar tentang itu adalah KUHAP pasal 186, yang menyatakan bahwa saksi ahli diperlukan di sidang pengadilan.

Kepala Kejari Kudus, Purwadi SH kemarin menyatakan kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan ada pada kejaksaan. Sejauh ini, Kejari selalu melakukan pengusutan kasus tersebut berdasarkan peraturan perundangan yang ada.

''Kalaupun kami tidak segera mengeluarkan SP2, bukan berarti tidak serius menangani kasus itu. Hanya, kami masih menyelesaikan masalah itu sesuai tahapan, didukung dengan bukti yang kami punya,'' tandasnya.(ton-42a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA