logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 SEMARANG
Line

Ketua Yayasan Batal Diperiksa

  • Dugaan Korupsi di Yayasan Taqwiyatul Wathon

SEMARANG-Penyidik Unit Harda Satreskrim Polwiltabes Semarang urung meminta keterangan Ketua Yayasan Taqwiyatul Wathon (TW), Soebowo (45), warga RT 4 RW 13 Kampung Tambaklorok, Kalurahan Tanjung Mas, Selasa (3/8).

Tak ada alasan jelas mengenai sebab-sebab pembatalan pemeriksaan itu. Padahal rencananya, penyidik akan memeriksa Soebowo Selasa kemarin. Pemeriksaan dilakukan, menyusul pemeriksaan terhadap saksi yang juga pelapor kasus dugaan korupsi di tubuh yayasan itu.

Soebowo ketika diminta konfirmasi Suara Merdeka mengaku telah mendapat surat panggilan dari penyidik Polwiltabes Semarang Aipda Susestyo Budi. Surat itu jelas ditujukan kepada dirinya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

''Memang saya dapat panggilan secara tertulis, untuk dimintai keterangan hari ini (Selasa, 3/8-red). Tetapi keterangan saya tidak di BAP,'' katanya.

Sesuai undangan penyidik, Soebowo mengaku datang ke Mapolwiltabes sekitar pukul 09.00. Dia didampingi pengacaranya, Khamdun SH. Selain itu sejumlah pengurus yayasan dan aktivis Remaja Masjid Sholaha ikut mendampingi Soebowo.

Datang Awal

Meski datang awal, pemeriksaan tak kunjung dilakukan. Setelah menunggu sekitar pukul 12.30, baru petugas penyidik datang untuk meminta keterangan, meski hanya secara lisan. Belum lama memintai keterangan Soebowo, penyidik disibukkan dengan urusan lain.

''Ada tiga pertanyaan mengenai kepengurusan organisasi, seluk beluk tentang yayasan dan habisnya masa bakti kepengurusan,'' katanya.

Anehnya, Kasat Reskrim Polwiltabes Kompol Wagisan didampingi Kanit Harda AKP Gede Widiana membantah telah memanggil Soebowo. ''Dia itu datang sendiri, pemeriksaan masih dilakukan terhadap saksi-saksi,'' katanya.

Kasus itu, kata dia sudah dilaporkan ke polisi. Karenanya, sesuai laporan kasus dugaan korupsi akan terus diusut. Bahkan pihaknya belum memberikan peluang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan itu secara internal yayasan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polwiltabes Semarang telah memanggil saksi sekaligus pelapor, Agus Salim (33) warga RT 4 RW 13 Kampung Tambaklorok, Senin (2/8). Saat itu Agus menyerahkan bukti-bukti di antaranya, foto kopi nota belanja yang diduga fiktif, laporan pengeluaran dan pemasukan yayasan versi pengurus demisioner, serta hasil audit dari akuntan publik.(G5-64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA