| Rabu, 04 Agustus 2004 | SEMARANG |
Komunikasi Eksekutif-Legislatif Tak JalanSEMARANG- ''Wah kok akhir-akhir ini Bu Lusin (Agustin Lusin D SH MM-red) sulit sekali dihubungi, nggak seperti biasanya. Handphone-nya selalu dimatikan,'' ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Drs Fathur Rahman di ruang kerjanya. Dia mengaku hanya ingin mengetahui perkembangan kasus dugaan duplikasi anggaran yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Terutama sekadar tahu apa saja yang ditanyakan Kejari kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) tersebut. Sebab, Agustin Lusin dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Suhadi diperiksa jaksa sampai dua kali oleh Kejaksaan Negeri. Bahkan dalam pemeriksaan kedua, berlangsung 12 jam dari pukul 09.00 sampai dengan 21.00. ''Kami hanya ingin persoalannya jelas. Kami di dewan juga sangat yakin tidak ada penyimpangan anggaran di APBD 2004.'' Maman, panggilan akrab Fathur Rahman menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Kejari sesuatu yang biasa dan wajar. Artinya, kalau ada dugaan atau sangkaan atas persoalan tertentu, maka menjadi kewajiban kejaksaan untuk mememintai keterangan kepada pihak terkait. ''Karena itu, proses yang sedang berjalan ini adalah proses biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan. Kami di lembaga legislatif ini akan menyampaikan semua yang ditanyakan baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat luas. Apalagi pertanyaannya menyangkut APBD.'' Ketua DPRD Kota Semarang, Ismoyo Soebroto yang ditemui wartawan di gedung Dewan, mengaku enggan berkomentar. Pasalnya sedang padat jadwal pembahasan rapat-rapat penting. Sekwan, Drs Suhadi yang biasanya berada di kantornya, selama dua hari tidak terlihat. Berulang ulang wartawan mendatangi ruang kantornya yang tidak terkunci, tidak juga bertemu. Handphone-nya juga selalu mailbox. Beberapa petugas sekretariat ketika ditanya, mengatakan tidak tahu. Sementara itu, Direktur Pattiro Susana Dewi R berkeyakinan, dugaan terjadinya penyimpangan anggaran dan duplikasi anggaran tidak dapat dipungkiri lagi. Dia mengurai berbagai dasar hukum yang dilanggar dengan pengalokasian dana operasional kegiatan khusus. (H1,G17-64) |