logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 SEMARANG
Line

Pemkot yang Tentukan Ganti Rugi Bangunan Warga Pucung

SEMARANG-Penentuan ganti rugi bangunan milik warga Pucung yang akan direlokasi ke Gunung Kelir, sampai Selasa (3/8), belum juga selesai. Meski kemarin telah diadakan pertemuan antara warga, PT IPU dan Pemkot, di Balai Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan, pertemuan itu masih membahas pemantapan site plan Gunung Kelir yang akan ditempati warga.

Pada bagian lain pihak PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU), melalui juru bicaranya, Alexander Fong menuturkan proses relokasi warga terus berlangsung. ''Persoalan ini tidak mudah diselesaikan. Butuh biaya banyak. Kami tidak bisa menyediakan dana itu secara langsung,'' kata dia ketika dihubungi terpisah.

Menurut dia, penentuan nilai ganti rugi bangunan itu memang belum dilakukan.

''Kami tidak mau itu disebut sebagai pemberian ganti rugi,'' ujar Manajer Personalia PT IPU ini.

Ia beralasan, penyelesaian masalah ini dilakukan secara gotong royong dan tidak ada yang diuntungkan. Menyinggung dana yang dialokasikan untuk menangani relokasi warga, Alek enggan menyebutkan, karena memang belum ditentukan. ''Soal rupiah merupakan sesuatu yang sensitif dan rawan, apabila dijelaskan kepada masyarakat.''

Menyinggung mekanisme pemindahan rumah warga, dia menuturkan PT IPU meminta dilakukan secara bertahap. Setiap lima sampai sepuluh rumah, bangunannya dipindah dengan angkutan truk yang disediakan PT IPU. ''Jadi material bangunan milik warga yang masih dapat dipakai, seperti kusen dapat digunakan lagi,'' tuturnya.

Ketua RW Kampung Pucung, Salam mengatakan, soal besarnya ganti rugi bangunan, yang menentukan Wali Kota Semarang. Warga, PT IPU dan Tim Pemkot setelah mencapai kesepakatan berapa nilai ganti ruginya, lalu dilaporkan kepada Wali Kota.

Sementara itu, Asisten Tata Praja Pemkot, Drs Soemarmo HS kemarin menuturkan, ada kesepakatan antara warga dan PT IPU yang dibuat 23 Februari 2004. Ini yang memberatkan, selain adanya kesepakatan penggantian nilai bangunan menjadi tanggung jawab Pemkot yang dibantu PT IPU.

Yakni soal fasilitas listrik dan sertifikat tanah yang ditanggung Pemkot. (G17,H1-64)

Jadwal Relokasi Warga Pucung

30 Juli - 13 Agustus 2004: pengolahan data rumah, bangunan dan ganti rugi.

4 - 13 Agustus, pemantapan site plann di Gunung Kelir dan menambah kekurangan tanah seluas 4.500 m2.

18 Agustus, Wali Kota berunding dengan pimpinan PT IPU.

25 Agustus, rapat koordinasi antara tim survei, PT IPU dan warga.

31 Agustus, musyawarah dengan warga dan pembayaran ganti rugi.

September, pelaksanaan pemindahan warga.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA