logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 SEMARANG
Line

Pelurusan Kali Siangker Sebabkan Abrasi

SEMARANG - Pelurusan dan normalisasi Kali Siangker yang dilakukan Pemkot pada 1998 diduga menyebabkan abrasi lahan yang sebelumnya direklamasi PT Indo Perkasa Usahatama (IPU). Namun, perusahaan itu tidak menuntut Pemkot memperbaiki lahan yang terkena abrasi. Perusahaan itu hanya memperbaiki lahan tersebut dengan menguruknya kembali.

Penjelasan itu disampaikan Bagian Teknik PT IPU Ir Heru Sidarta, Selasa (3/8).

Dia menyebutkan, akibat abrasi itu secara de facto tanah itu memang hilang. Namun, sebelum Badan Pertanahan Nasional mencabut hak pengelolaannya, perusahaan itu masih memiliki lahan tersebut.

Dia menuturkan, keberadaan Pantai Marina terkait dengan pembangunan Pusat Rekreasi dan Pameran Pembangunan (PRPP). Pada 1997 Pemprov Jateng saat itu menginginkan pembangunan sebuah areal yang akan digunakan sebagai arena pekan raya. Sebelumnya, kegiatan-kegiatan semacam itu diadakan di lokasi yang saat ini menjadi Taman Budaya Raden Saleh dan Taman Ria di Jalan Sriwijaya.

Saat itu PT IPU menerima tawaran pemerintah untuk menjadi investor pembangunan PRPP. Perusahaan itu memperoleh imbalan lahan yang saat ini menjadi Pantai Marina.

Kedua pihak kemudian membuat surat perjanjian bernomor 03/YAY/1987. Penandatanganan surat itu dilakukan Asisten II Setwilda Jateng Soewarno Djojomardowo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan PRPP. Adapun dari PT IPU yang menandatangani direkturnya Sardjono Putranto.

''Masa perjanjian itu 75 tahun sejak ditandatangani,'' kata dia.

Dasar perjanjian itu antara lain Keputusan Gubernur No 510.1/02439 tanggal 20 Januari 1986 tentang Pembentukan Yayasan PRPP. Pada April 1986 Gubernur melalui SK No 510.1/122/1986 mengangkat pengurus Yayasan PRPP.

Lalu, pada 9 Maret 1987 Gubernur mengeluarkan izin pembebasan tanah milik negara di lokasi yang sekarang menjadi Marina.

Izin itu dituangkan dalam SK No 593.8/224/1987 dan disempurnakan melalui SK No 539.8/371/1987. BPN kemudian mengeluarkan hak pengelolaan lahan untuk PT IPU seluas lebih kurang 217,96 hektare.

PT IPU kemudian mereklamasi lahan itu, yang disesuaikan dengan alur alami Kali Siangker. Muara sungai yang semula serong ke barat laut kini diluruskan ke utara oleh Pemkot.

Pelurusan itulah yang justru mengakibatkan muara sungai semakin dangkal dan tertutup endapan.

''Lahan yang telah kami reklamasi pun terkena abrasi. Saat ini secara alami Kali Siangker telah kembali serong ke barat laut.'' (G6-91e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA