| Rabu, 04 Agustus 2004 | KEDU & DIY |
Peradilan Agama Tidak di Bawah DepagBOROBUDUR - Hakim yang menguasai ilmu hukum tetapi memutus perkara tidak didasari dengan hukum itu kelak akan masuk neraka. Demikian juga hakim yang tak menguasai ilmu hukum dan memutus perkara tidak berdasarkan hukum. ''Adapun yang masuk surga adalah hakim yang menguasai ilmu hukum dan memutus perkara juga berdasarkan hukumnya,'' kata Bupati Magelang Ir Singgih Sanyoto mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, Selasa (3/8). Dalam sambutan pembukaan penyuluhan hukum yang dibacakan Wakil Bupati Drs H Hartono itu disebutkan, wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah. Dia menyebutkan, ketua, wakil ketua, dan hakim di semua badan peradilan adalah pejabat negara, sedangkan di kabupaten, bupati dan wakil bupati juga pejabat negara. Berkaitan dengan itu, Wabup Hartono mengusulkan agar Ketua Pengadilan Agama masuk jajaran pejabat Muspida Plus, selain Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua DPRD. ''Wacana dari Pak Wabup itu akan dibahas intensif,'' kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Magelang Drs H Komarudin Mudakir SH yang ditemui seusai acara itu. Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Jateng Drs HA Kalyubi Kosasih SH mengatakan, struktur kelembagaan Peradilan Agama kini bukan lagi di bawah Departemen Agama, melainkan di bawah Mahkamah Agung. ''Sebab eksistensinya menyatu dengan institusi kekuasaan hukum lainnya. Ini tonggak bersejarah bagi perkembangan Peradilan Agama di Indonesia,'' katanya di Pendapa Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang. Urusan organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Agama diserahkan oleh Menteri Agama kepada Ketua Mahkamah Agung berdasarkan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Keppres 21/2004. Semua pegawai dan aset Peradilan Agama menjadi pegawai dan aset Mahkamah Agung. ''Baik teknis yustisi maupun organisasi dan adminitrasi, menyatu, seatap, dan berpuncak pada Mahkamah Agung,'' katanya. Perangkat Hukum Sebagai institusi kekuasaan kehakiman, Peradilan Agama dilengkapi berbagai perangkat hukum dalam mengemban tugasnya, dari struktur organisasi, kedudukan, kewenangan, sampai hukum acara. Dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun sejak perangkat hukum diberlakukan, dia mengakui, hal itu belum tersosialisasi sampai menyentuh setiap warga masyarakat ataupun aparat birokrasi. Padahal banyak menyangkut kepentingan khalayak dalam mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum. Karena itu, penyuluhan hukum berkelanjutan dan berkesinambungan masih merupakan upaya alternatif yang tepat. Di Jateng, tahun ini penyuluhan diproyeksikan ke 14 kabupaten/kota dengan target melibatkan sekitar 1.500 peserta dan 42 instruktur penyuluh. Diharapkan jangkauan warga yang memperoleh informasi hukum bertambah luas. (pr-76n) |