logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 BUDAYA
Line

Cukai Produk Rekaman Dianggap Cacat Hukum

JAKARTA - Para praktisi musik dan film menyatakan selama ini mereka tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah berkaitan dengan rencana pemberlakuan cukai terhadap produk rekaman. ''Menteri Keuangan berbicara di hadapan wakil rakyat hanya berdasarkan asumsi dan parameter-parameter sepihak, tanpa melakukan hearing terlebih dahulu dengan para pelaku industri musik dan film yang selama ini menjadi pembayar pajak terbaik,'' kata Arnel Affandi, ketua Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

ASIRI bersama asosiasi industri rekaman lainnya seperti AIVI, AMRI, APMINDO, ASARI dan ASPRINDO menolak rencana pemerintah tersebut.

Rudy Ramawy dari Sony Music Indonesia membantah pernyataan Badan Analisa Fiskal Departemen Keuangan RI yang mengatakan pihak-pihak yang tidak senang dengan rencana cukai produk rekaman adalah pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari pembajakan. ''Pendapatan itu salah besar,'' tandasnya.

Bersama para musikus, kalangan industri rekaman meneken petisi menolak pemberlakuan cukai terhadap produk rekaman musik dan film. Alasannya, cukai dapat mematikan industri rekaman di Tanah Air. Selain itu, mereka menganggap kebijakan cukai tersebut cacat hukum. Sebab, dalam UU Cukai No 11/1995, pasal 4 ayat 1, kaset, CD, VCD atau DVD bukanlah produk yang termasuk barang kena cukai.

Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Industri Rekaman (FKAIR), Selasa (3/8), menemui Komisi IX DPRI RI untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Dimas Wahab memimpin delegasi FKAIR untuk bertemu Wakil Ketua DPR Tosari Wijaya. Pada pertemuan yang juga dihadiri beberapa anggota komisi IX tersebut, para anggota FKAIR mengutarakan keberatan mereka atas kebijakan cukai yang akan diberlakukan.

Tosari Wijaya menemui delegasi FKAIR sekitar pukul 14.40 dan mempersilakan mereka untuk menyampaikan aspirasi. Orang pertama yang menerima tawaran Tosari adalah Dimas Wahab. ''Pada tahun 1997, masalah pembajakan bisa ditekan dengan adanya penegakan hukum yang tepat. Kalau saat ini pembajakan tidak lagi bisa ditekan, itu karena tidak adanya law enforcement,'' kata Dimas.

Kerugian Rp 1 Triliun

Rudy Ramawi dari Sony Music juga mengutarakan pendapatnya tentang kebijakan cukai. ''Tahun 1996, pembajakan hanya 20% dari jumlah produk legal. Saat ini, jumlah pembajakan sudah 10 kali lipat dari yang legal. Dan kerugian pemerintah akibat pembajakan selama 5 tahun belakangan mencapai Rp 1 triliun,'' jelas Rudy.

Indra Lesmana dan Camelia Malik yang ikut hadir di pertemuan tersebut juga angkat bicara. Mereka pada intinya menolak rencana pemerintah memberlakukan cukai terhadap produk rekaman. Apalagi dengan alasan untuk memberantas pembajakan.

Sebelum menangapi aspirasi para praktisi musik dan film, Tosari mengatakan pertemuan yang dilakukan FKAIR sangat tidak lazim. Sebab, jumlah perwakilan yang datang cukup banyak.

''Biasanya yang datang hanya satu atau dua orang. Tapi kali ini berbeda. Tapi nggak apa-apa. Itu tandanya DPR serius menangani hal ini. Yakinlah, apa yang dikatakan Rudi sampai Mia (Camelia Malik) akan menjadi bahan pertimbangan ketika DPR berhadapan dengan pemerintah nanti,'' katanya.

Menurut Tosari, pemerintah akan berhadapan dengan DPR untuk mengemukakan alasan mengapa kebijakan cukai harus diberlakukan. Selain itu, pemerintah juga harus menyebutkan dasar hukum apa yang melandasi penetapan kebijakan ini.

Para praktisi musik dan film juga mempertanyakan dasar hukum pemberlakukan cukai terhadap produk rekaman. Sebab, dalam UU Cukai, produk rekaman tidak termasuk barang kena cukai. ''Pemerintah harus menaati undang-undang yang terdahulu. Itu artinya pemerintah harus mengajukan amandemen terhadap UU Cukai. Tapi, sampai saat ini pemerintah belum mengajukannya,'' kata Tosari.(dtc, G20-63)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA