logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Agustus 2004 BANYUMAS
Line

Dikeluhkan, Harga Beras Jatah Mahal

PURWOKERTO - Sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyumas mengeluhkan turunnya kebijakan Bupati yang memerintahkan untuk membeli beras. Sebab harga beras jatah itu lebih mahal dari harga pasaran umum.

Beras PNS itu jenisnya IR 64 dengan harga Rp 2.500/kg dan Pandanwangi Rp 3.000/kg. Padahal harga IR 64 di pasaran saat ini anjlok menjadi Rp 2.000/kg - Rp 2.150/kg dan Pandanwangi Rp 2.500/kg.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 511.1/ 3509 bertanggal 8 Juli 2004 perihal Pembelian Beras bagi PNS, pegawai di lingkup unit kerja di jajaran Pemkab diperintahkan untuk membantu petani dengan cara mengamankan harga panenan melalui pembelian beras.

Pembelian beras ini menggunakan dana tambahan penghasilan pegawai (tamsilpeg) yang diterimakan setiap tanggal 20. Pejabat eselon II diperintahkan untuk membeli 30 kg/bulan, eselon III 20 kg/bulan, eselon IV 10 kg/ bulan, dan staf/fungsional 5 kg/bulan. Tentang harga disebutkan menyesuaikan dengan harga pasar yang ditetapkan tiap awal bulan.

Merepotkan

Pengadaan beras PNS ini bekerja sama dengan sejumlah KUD di Banyumas, yakni KUD Tridaya Tambak, Sumpiuh, Aris Banyumas, Patikraja, Ajibarang, Mustika Sumbang, Endah Kedungbanteng, Bahtera Baturaden, Tani Mukti Sokaraja, Bumirejo Somagede, Wangun Wangon, dan KUD Dewi Sri Jatilawang.

Seorang PNS di Cilongok menilai kebijakan itu sebagai hal yang merepotkan. Pasalnya sebagai guru di Sukaraja dia diminta untuk membeli beras di kantor cabang dinas. Padahal jarak sekolah dengan kantor itu cukup jauh.

Bupati Banyumas HM Aris Setiono mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan itu dalam rangka membantu petani agar harga gabah tidak jatuh. Apalagi Kabupaten Banyumas setiap tahun mengalami surplus gabah kering giling 20.000 ton atau setara dengan 13.000 ton beras.

''Prinsipnya, PNS bisa membantu petani agar harga gabah bisa dinikmati petani secara wajar,'' jelas dia. Soal harga beras yang dinilai mahal, pengurus KUD Patikraja, Faturrahman, mengakuinya. (G23-85n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA