| Rabu, 04 Agustus 2004 | BANYUMAS |
Tengkulak Gabah Sulit DitertibkanPURWOKERTO-Memasuki panen raya musim gadu ini, para tengkulak gabah dari luar kota banyak menyerbu petani Banyumas dan sekitarnya. Mereka membeli gabah dengan harga di bawah ketentuan pemerintah. Akibatnya, harga gabah di daerah itu anjlok. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, harga gabah kering panen (GKP) Rp 1.230/kg, gabah kering giling (GKG) Rp 1.700, dan gabah kering simpan (GKS) Rp 1.500. Dari pantauan Suara Merdeka, tengkulak tersebut datang dari Jawa Barat seperti Tasikmalaya, Ciamis, dan Semedang. Bahkan, tengkulak asal Sragen, Demak, Pati, dan Purworejo juga menyerbu Banyumas. Mereka datang menggunakan truk lengkap dengan kuli panggulnya. Sejumlah petani mengatakan, mereka terpaksa menjual kepada tengkulak karena terikat perjanjian sebelumnya. Sebagian ada yang telanjur pinjam modal lebih dulu. Namun, sebagian petani terdesak kebutuhan, sedangkan daya serap dari Asosiasi Perberasan Banyumas dan Subdalog Divire IV terbatas. Matsoleh (55), petani asal Menganti Rawalo mengatakan, GKP dibeli tengkulak Rp 850-Rp 900/kg. Dia terpaksa menjualnya Rp 900 karena terdesak kebutuhan rumah tangganya. Bila disimpan dulu, dia takut harganya semakin anjlok. ''Mereka langsung turun ke sawah-sawah. Ada juga yang menebas melalui pedagang lokal. Bagi petani yang terdesak kebutuhan, yang penting gabahnya laku. Padahal, kalau dihitung dengan biaya operasional mereka jelas rugi,'' ujarnya. Bupati HM Aris Setiono mengatakan, aktivitas para spekulan gabah memang sulit ditertibkan. Sebab, antara petani dan tengkulak sudah terjalin hubungan yang baik. ''Mereka terbiasa datang pada saat panen, sehingga para petani sudah mengenalnya. Kita sulit memantau karena mereka langsung mendatangi petani. Bahkan, sebelum panen juga ada yang titip uang dulu. Ini terjadi terus-menerus,'' ujarnya. Langkah yang bisa dilakukan Pemkab, ujar Aris, yakni mengaktifkan kembali fungsi KUD. Koperasi itu bersama kelompok-kelompok tani bisa memaksimalkan pembelian gabah dan meminta Sudbulog menambah kuota pembelian gabah. PNS pun diimbau membeli beras petani melalui KUD yang ditunjuk. Selain itu, petani juga diimbau menunda penjualan. (G22-85e) |