| Rabu, 04 Agustus 2004 | BANYUMAS |
Pemasangan Sejumlah Tower Tak BerizinPURWOKERTO - Pemasangan tower pemancar media elektronik seperti radio, televisi, dan telepon seluler di wilayah Banyumas sebagian mengabaikan proses perizinan. Sebab, menara penangkal gelombang satelit itu didirikan sebelum izinnya keluar. Kepala Dinas Cipta Karya Purwokerto Ir Susanto dan staf bagian perizinan Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi (KPPI) Sunarto saat dihubungi terpisah, Selasa (3/8) kemarin, membenarkan adanya hal itu. Susanto menyatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan tentang pemasangan sejumlah tower PT Indosat. Data di Dinas Cipta Karya dan KPPI mengatakan, sedikitnya ada enam tempat yang dinilai proses perizinanya belum lengkap, namun tower itu tetap didirikan, yakni di Tambak, Kemrajen, Patikraja, Purwokerto Selatan, Cilongok, dan Lumbir. Surat peringatan terakhir dikeluarkan Dinas Cipta Karya bertanggal 24 Juli. Surat bernomor 053/1838/2004 itu ditujukan kepada PT Reka Matra Bestari Jakarta selaku pelaksana pembangunan tower tersebut. ''Mereka kita peringatkan karena izin belum beres tetapi proses pembangunan tetap jalan. Mereka kita minta untuk melengkapi perizinan dulu, setelah itu silakan melanjutkan lagi,'' ujar Susanto. Belum Jelas Adapun Sunarto menuturkan, permohonan izin pemasangan tower Indosat yang terakhir sudah lengkap, yakni di Kedungwringin, Patikraja. Di Daerah Buntu (Kemrajen), urusan tanah yang menjadi lokasi tower itu belum beres. Sebab sawah tempat tower itu belum dikeringkan. Bila dilanjutkan bisa membahayakan lingkungan. ''Adapun di Cilongok status kepemilikan tanahnya belum jelas. Kalau di Lumbir, Purwokerto Wetan, dan Tambak ada sejumlah persyaratan yang belum lengkap,'' ujarnya. Sunarto juga menjelaskan, ada 14 unit tower Indosat. Sebagian sudah difungsikan karena izinnya sudah lengkap. Dari semua tower di Banyumas, yang sudah berizin baru 30%. Itu pun untuk pemancar radio, televisi, dan telepon seluler. Puluhan tower di tempat lainnya diduga perizinannya belum beres. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Firmasyah SH MHum mengatakan, dari sisi prinsip, permohonan pembangunan tujuh tower PT Indosat itu sudah selesai. Pihak Pemkab sejak awal sudah merespons karena dengan pemasangan tower itu Pemkab diuntungkan. Yakni, secara tidak langsung, desa terpencil pun bisa dijangkau seluler. ''Izin prinsip pada dasarnya hanya sebagai rekomendasi awal bahwa keinginan pemohonan itu bisa diterima. Akan tetapi setelah ini mereka harus melengkapi persyaratan-persyaratan lain,'' jelas Firman. Bupati Banyumas HM Aris Setiono seusai membuka lomba MTQ Tingkat Kabupaten di Pendapa Sipanji mengaku belum menerima hasil rekomendasi teknis dari dinas-dinas terkait. (G22-85n) |