| Senin, 02 Agustus 2004 | PANTURA |
Baru 35 Persen Warga Miskin Dijatah Beras
SLAWI- Warga miskin di Kabupaten Tegal kondisinya sangat memprihatinkan. Dari kurang lebih 130.000 jiwa, ternyata baru 35% atau 57.701 yang mendapat jatah beras miskin (raskin) setiap bulan. Lebih menyedihkan lagi, ternyata jatah yang seharusnya diterima 20 kg/bulan oleh setiap keluarga tidak sesuai. Banyak keluarga miskin berkategori keluarga prasejahtera alasan ekonomi (KPS Alek) dan keluarga sejahtera satu alasan ekonomi (KS-1 Alek), sesuai kategori yang dikeluarkan oleh Kantor Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial (KB dan KS), hanya mendapat jatah 5 kg, 10 kg, dan 15 kg. Keluarga miskin yang mendapat jatah raskin 20 kg/bulan relatif sedikit. Mereka, KPS Alek, adalah keluarga yang makan dua kali sehari, belum mampu beli pakaian sekali setahun, lantai rumah masih tanah, dan tidak mampu berobat ke puskesmas atau dokter, serta tidak beribadah. Adapun KS-1 adalah keluarga yang makan dua kali sehari, belum mampu membeli pakaian sekali setahun, tapi mampu berobat ke puskesmas atau dokter, dan beribadah. Mengenai jatah raskin yang bervariasi itu diakui oleh Bagian Ekonomi Pemkab Tegal. Alasan yang dikemukakan antara lain, jatah tiap bulan yang diberikan Sub Dolog Distribusi Wilayah VI Tegal sangat terbatas. Karena itu, sesuai rapat koordinasi di Pekalongan beberapa waktu lalu, pembagian jatah raskin untuk tiap KK diberikan disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing daerah. Jadi, tidak mengherankan tiap keluarga mendapat jatah berbeda-beda. "Ini memang kebijakan yang telah diterapkan dan sudah sesuai petunjuk yang diberikan. Sebab, jika setiap keluarga mendapat jatah raskin 20 kg/bulan, lebih banyak lagi yang tidak menerima," tutur Zefri Yusuf SE dari Subag Sarana dan Prasarana Bagian Perekonomian Pemkab. Terbanyak Jatinegara Dia mengatakan, 18 kecamatan di daerahnya warga miskin yang mendapat raskin terbanyak 3.000 keluarga di Kecamatan Jatinegara. Di kecamatan itu, 3.592 keluarga di 17 desa, mendapat jatah beras murah seharga Rp 1.100/kg setiap bulan. Raskin yang dibagikan 71.480 kg. Urutan berikutnya adalah Kecamatan Bumijawa dengan keluarga miskin 3.370 di 18 desa dan mendapat jatah 67.400 kg. Kemudian Kecamatan Balapulang dengan 3.239 keluarga di 20 desa, mendapat raskin sebanyak 64.780 kg. Di Kecamatan Warureja jumlah keluarga miskin 3.084 keluarga di 12 desa, hanya mendapat jatah raskin 61.680 kg. Disorot Tajam Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal setiap bulan rata-rata mendapat jatah raskin 865.520 kg. Raskin itu dibagikan kepada 43.276 keluarga miskin dengan ketentuan KPS Alek dan KS-1 Alek. Keluarga miskin yang mendapat jatah raskin sangat minim itu disorot tajam Komis E yang membidangi Pendidikan, Sosial dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Ketua Komisi E Maskuri BA mengatakan, melihat sistem distribusi yang diterapkan sangat memberi peluang terjadinya manipulasi distribusi raskin. Bahkan, jika ditelusuri terdapat sangat banyak unsur kebocorannya. Tidak mengherankan banyak warga miskin tidak menerima jatah beras sesuai ketentuan. Dia memberi contoh, ada keluarga miskin yang tidak mempunyai uang untuk menebus kupon pembelian beras murah Rp 1.100/kg. Kemudian ada orang mampu yang berani menalangi penebusan kupon itu. Dengan catatan, keluarga miskin itu hanya mendapat tiga sampai empat kg, sisanya untuk orang mampu itu. "Jika dijual di pasaran, harganya bisa dua hingga tiga kali lipat. Sekilas peristiwa itu memang sangat membantu keluarga miskin, tapi sebenarnya sisi itulah yang membuat beras tidak terdistribusi sesuai ketentuan," tuturnya. Belum lagi penyelewengan jatah raskin oleh oknum kades. Misalnya dijual untuk kepentingan lain, sehingga yang miskin tidak bisa makan beras. Komisi E merasa prihatin dengan kondisi tersebut. (D12-42r) |