| Senin, 02 Agustus 2004 | SEMARANG |
Warga Pertanyakan Nasib Eks-BengkokDEMAK- Warga Desa Weding, Kecamatan Bonang, mempertanyakan nasib eks-tanah bengkok kosong seluas 5 bau (7.096 m2) dari 18 bau yang dilelang di balai desa setempat, Minggu (18/7). Warga kurang sependapat jika bengkok kosong 5 bau akan diberikan pada YMT Lurah Desa Weding Abdul Ghofur. Padahal yang bersangkutan telah mendapatkan tanah bengkok seluas 12 bau, karena sebagai sekdes. Persolan itu berawal, Minggu (18/7) di Balai Desa Weding, dilakukan lelang bengkok desa dan bengkok kosong. Untuk bengkok desa sebanyak 27,5 bau senilai Rp 76,85 juta dan bengkok kosong yang jumlahnya sebanyak kosong 18 bau, hanya 13 bau saja yang dijual senilai Rp 38,2 juta. Pelelangan bengkok desa itu, dihadiri Camat Bonang Agus Sukiyono, Ketua BPD Weding Ahmad Rofik, YMT Lurah Desa Weding Abdul Ghofur merangkap Sekdes Weding, pamong serta masyarakat. Warga menaksir bengkok kosong seluas 5 bau itu jika dilelang laku Rp 17,5 juta. Kejengkelan warga timbul karena ketua BPD Weding itu tidak dapat menjalankan fungsinya. Contohnya, selama dua tahun Weding dipimpin Lurah Saefudin justru kebobolan anggaran 2003-2004 Rp 95,85 huta. Saefudin sendiri diberhentikan dari jabatan Lurah Desa Weding oleh bupati karena kasus indisipliner. Ahmad Rofik menyatakan, di dalam Perda No 9/2000, untuk YMT Lurah Desa memang tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan. Namun setidaknya dia mengaku mengupayakan YMT lurah mendapat dana operasional. Upaya itu sudah saya konsultasikan pada Camat Bonang saat itu dan rapat dengan BPD. Intinya, orang bekerja tentu mendapatkan imbalan. "Jadi BPD sudah membuat SK untuk memberikan tambahan operasional bagi YMT Lurah Desa Weding. Tambahan operasional itu bukan gaji," katanya. Bengkok kosong yang diberikan ke YMT Lurah Desa Weding itu bukan 5 bau, nNamun hanya 2,5 bau. Itu , untuk masa jabatan YMT lurah enam bulan. Namun jiak jabatan YMT Lurah Desa Weding Abdul Ghofur diperpanjang satu tahun maka sisa bengkok kosong 2,5 bau diberikan juga kepadanya. (F2-84) |