| Senin, 02 Agustus 2004 | SEMARANG |
Pengusaha Usulkan Sistem Bagi Hasil Proyek
SEMARANG- Kalangan pengusaha mengusulkan agar polemik tentang larangan utang Menteri Keuangan diantisipasi dengan sistem bagi hasil. Mereka menilai proyek pembangunan yang didanai utang fresh money dan utang proyek tidak sesuai dengan SK Menkeu No 579/KMK.07/2003 yang melarang Pemda mengutang hingga 2004. Seperti diberitakan, beberapa proyek seperti normalisasi Kali Banger, pembangunan Pasar Gedawang, Banjardowo, Meteseh, serta pembangunan Terminal Mangkang didanai utang proyek. DPRD Kota, melalui SK No 10/ 2003 justru meluluskan utang proyek senilai Rp 85.224.000.000. Polemik semakin mencuat ketika Fraksi Golkar menilai SK tersebut cacat hukum. Ketua Umum Kadin Jateng Soendoro mengusulkan agar polemik utang diantisipasi dengan cara bagi hasil antara Pemkot dan investor. Sebab pembayaran investasi yang diambilkan dari pos APBD, dana alokasi umum (DAU) atau pendapatan asli saerah (PAD), tetap tidak diizinkan oleh SK Menkeu. ''Polemik utang itu mau tidak mau telah membuat beberapa proyek yang sedianya dilaksanakan tahun ini menjadi tertunda,'' ungkap Soendoro. Meski tidak bersedia menyebutkan lokasi proyek yang dimaksud, Soendoro mengatakan, salah satu proyek yang hendak dikerjakan perusahaannya juga tertunda. Ditinjau Kembali Soendoro mengusulkan agar proyek-proyek yang sudah telanjur dikerjakan ditinjau kembali. Perjanjian pembangunan, kata dia, harus diubah dari sistem built transfer operation (BOT) menjadi sistem kerja sama. Dia mengatakan, sistem BOT sama halnya dengan membayar investor setelah menyelesaikan proyek. Sementara itu sistem kerja sama berarti Pemda tidak membayar secara langsung kepada investor, melainkan dengan mekanisme kerja sama pengelolaan dalam jangka waktu tertentu. ''Proyek pembangunan yang didanai utang dapat dilakukan jika Pemda melakukan sistem kerja sama dengan pengusaha.'' Lebih lanjut dia mengusulkan agar ada mekanisme pembagian keuntungan. Dalam waktu 20-25 tahun setelah proyek selesai, misalnya, pengusaha diberi hak pengelolaan proyek. Keuntungan dapat dibagi, 80% untuk pengusaha dan 20% untuk Pemkab. ''Setelah 25 tahun, proyek baru diserahkan kepada Pemkab. Sistem seperti itu saya kira diizinkan dalam ketentuan Menkeu." Karena itu, Kadin menyarankan pengusaha mempelajari kontrak perjanjian sebelum penandatanganan kontrak, atau meminta perubahan perjanjian untuk proyek yang sudah berjalan. Sementara itu Ketua Gabungan Pengusaha Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Jateng, Kecuk Hendaryadi menyatakan, Pemkab seharusnya bersikap konsisten terhadap nota kesepakatan yang telah dibuat dengan pengusaha. (nik-91) |