| Senin, 02 Agustus 2004 | SEMARANG |
Sulit Hentikan ReklamasiNGALIYAN- Penghentian total aktivitas PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) yang melakukan reklamasi pantai di Semarang, sulit dilakukan Pemkot Semarang. Peninjauan ulang terhadap izin PT IPU memang dimungkinkan. Namun, kalau penghentian total dan pencabutan izin, sulit dilakukan. ''Penghentian sementara bisa saja dilakukan, tapi kalau pencabutan izin sulit,'' kata Wali Kota Semarang H Sukawi Sutarip SH SE, Minggu (1/8). Reklamasi itu dituding oleh sebagian masyarakat telah memberi andil pada kerusakan lingkungan di Kota Semarang. Sukawi beralasan, untuk mencabut perizinan harus ada kepastian hukumnya, sedangkan yang memberikan izin itu, dulu institusi. Izin-izin tersebut sedang berjalan. ''Kalau izin yang sedang berjalan itu habis baru dapat dihentikan.'' Meski begitu untuk menyelesaikan persoalan, Wali Kota pekan ini akan mengumpulkan dinas teknis, bagian, dan badan terkait untuk membahas reklamasi itu. Pada bagian lain, anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Ir Bambang Suprayogie menyatakan, reklamasi pantai itu pengambilan tanah dan batu sebagai bahan urug pantai, sebagian berasal dari kawasan Kampung Pucung, Kelurahan Bambankerep. Dampak pengambilan tanah itu menimbulkan bencana tanah ambles di kampung itu. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Dra Siti Markamah menyayangkan sikap Pemkot yang lamban menyikapi masalah ini. Padahal sejak lama, DPRD sudah mengingatkan agar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas proyek itu segera ditinjau lagi. ''Seharusnya Wali Kota berani terhadap PT IPU,'' kata dia. (G17-64r) |