| Senin, 02 Agustus 2004 | BANYUMAS |
Penggilingan Sudah DitertibkanPURWOKERTO - Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas, Ir Djoko Wikanto MM, menyatakan pemerintah sudah menertibkan penggilingan padi ilegal. ''Setelah ditertibkan dan kasusnya dibawa ke pengadilan, selain dikenai denda Rp 50.000, pemilik diminta mengurus izin. Atas dasar itu pemerintah memberi kesempatan para pemilik penggilingan ilegal mengurus izin,'' kata dia. Sebelumnya diberitakan (29/7), anggota Persatuan Perusahaan Penggilingan Padi (Perpadi) meminta pemerintah menertibkan puluhan penggilingan padi ilegal. Namun belakangan Bupati Banyumas justru mengeluarkan SK Nomor 9 Tahun 2004 (bukan Nomor 7 Tahun 2004) tentang Tingkat Kejenuhan Penggilingan Padi. SK baru yang menggantikan SK Nomor 32 Tahun 2002 itu, kata Ketua Perpadi Ir Wahyu Dianto, seolah-olah melegalkan penggilingan padi yang semula ilegal. Sebab, penggilingan padi yang ada berdasar SK Nomor 32 Tahun 2002 sudah mencukupi, sehingga di kecamatan tak perlu ditambah lagi. SK Nomor 9 Tahun 2004 memberikan peluang di kecamatan muncul penggilingan padi baru. Penggilingan padi yang terdaftar di Perpadi saat ini 398 buah. Karena menganggap sudah cukup, anggota Perpadi di kecamatan menolak SK baru itu. Djoko, anggota Perpadi, menyatakan tak perlu menolak SK Bupati Nomor 9 Tahun 2004 itu. Sebab, Bupati mengeluarkan SK itu untuk memberikan kesempatan usaha ke semua orang secara benar. Lagi pula dasar perhitungan tingkat kejenuhan penggilingan padi adalah wilayah kabupaten. Bukan berdasarkan kecamatan. Bila melihat wilayah kabupaten, di beberapa tempat masih perlu didirikan penggilingan padi. ''Tentu saat memproses izin pendirian penggilingan padi Bupati memperhatikan lingkungan sekitar. Jika sudah ada dan tak perlu ada lagi bisa dipindah ke tempat lain yang kekurangan,'' kata dia. Dia tak setuju bila dikatakan makin banyak penggilingan padi akan memunculkan persaingan tidak sehat. ''Dalam usaha tentu pemilik atau pengusaha harus punya strategi jitu dan bisa memuaskan konsumen. Kalau pelayanan kurang baik pasti ditinggalkan konsumen. Karena itu agar penggilingan tetap jalan, persaingan pada pelayanan.'' (G23-86) |