| Jumat, 30 Juli 2004 | NASIONAL |
MMI Minta Ba'asyir DibebaskanJAKARTA - Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) meminta agar tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilepaskan dari tahanan. Hal ini disampaikan dalam unjuk rasa di depan Gerbang Mabes Polri Jl Trunojoyo, kemarin (29/7) pukul 10.30. Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Majelis Mujahidin Fauzan Al-Anshari menyatakan, tuduhan polisi terhadap amir mujahidin Abu Bakar Ba'asyir, yaitu Undang-undang No 15 tahun 2003 Pasal 14, 15, 17 dan 18 harus batal demi hukum dan keadilan. Apabila polisi tetap menahan Abu Ba'asyir dengan berbagai dalih, sedangkan para koruptor bebas bergentayangan, dan tokoh separartis Republik Maluku Selatan Alex Manuhutty dibiarkan kabur ke Amerika, maka polisi telah menginjak-injak kedaulatan hukum di Indonesia. Fauzan yang mewakili MMI Jakarta mengatakan, jika polisi tetap ngotot menangkap Ba'asyir karena takut pada Amerika, maka sesungguhnya pemerintah telah benar-benar menjadi boneka Amerika. MMI juga memperingatkan kepada Presiden Megawati, Jenderal Da'i Bachtiar, Jaksa Agung MA Rahman, dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra agar bertobat dan menghentikan penzaliman terhadap Ba'asyir. Pengujuk rasa yang kurang lebih 100 orang itu membawa poster dan bendera majelis mujahidin. (bu-78r) |