logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 30 Juli 2004 KEDU & DIY
Line

Sabo Dam Merapi Kini Rusak Parah (2-Habis)

Pemasukan Tak Sebanding dengan Kerugian

RATUSAN truk mengangkut pasir Merapi tiap hari. Harganya di lokasi penambangan Rp 390.000/truk jenis tronton jumbo. Tetapi pemasukan daerah relatif sedikit, sekitar Rp 2,5 miliar/tahun.

Jumlah itu tak sebanding dengan besarnya kerugian sosial antara November 1998 hingga Oktober 2000, yang dihitung oleh Pusat Penelitian Perencanaan Pembangunan Nasional UGM Yogyakarta lebih dari Rp 47,5 miliar.

Apa lagi jalan, jembatan, sabo dam, alat deteksi banjir di aliran sungai, hutan lindung, morfologi tanah, tebing, dan punggung bukit yang difungsikan sebagai penahan laju banjir lahar, menjadi rusak.

Usaha untuk mengatasi kerusakan lingkungan serta dam penahan sedimen Gunung Merapi, dilakukan Bupati Magelang sejak 11 tahun silam dengan membentuk Satuan Koordinasi Pengamanan (Satkorpam).

Bupati sebagai penanggung jawab dan Kapolres wakil penanggung jawab, bertugas mengarahkan penambangan pasir agar tidak merusak lingkungan dan bangunan penanggulangan bencana alam Gunung Merapi.

Karena persoalannya kian rumit, dua tahun lalu dibentuk Badan Pengendali Penambang Pasir Merapi. Penasihatnya Muspida, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, serta dua tokoh ulama sekitar Merapi.

Tetapi anehnya, kasus penambangan liar, perusakan hutan lindung dan sabo dam, malah menjadi tidak terkendali. Atas dasar permintaan Kantor Pertambangan, Satpol PP merazia penambang bandel.

Tiga pengusaha diproses ke Pengadilan, karena melakukan tindak pidana ringan, yaitu melanggar Perda SIPD. Oleh Pengadilan Negeri, mereka didenda masing-masing Rp 250.000.

Dibiarkan

Belasan alat berat seperti beghu disita polisi; sebagian dibiarkan di tengah sungai, kemudian dipagari pita police line. Mungkin setelah muncul kekhawatiran ditelan banjir lahar, alat-alat itu dipindah ke daratan, masih di kawasan Merapi. Sedangkan yang dititipkan di DPU Kabupaten Magelang, hanya empat unit.

Di antara belasan alat berat tersebut, ada sebuah yang saat dirazia sedang berada di lokasi yang tak ber-SIPD. Beberapa hari kemudian diproses sebagai tindak pidana ringan, dan pengadilan menjatuhkan hukuman denda Rp 500.000.

Sementara itu, proses hukum belasan alat berat lainnya hingga kini belum jelas. Yang pasti, hampir dua bulan barang-barang tersebut mangkrak dalam penguasaan polisi, dan pemiliknya tetap harus mengangsur sedikitnya Rp 40 juta/unit/bulan ke perusahaan leasing.

Kabag Hukum, Imam Fatchi SH, anggota tim itu, mengatakan, penambang yang melanggar ketentuan akan didakwa berlapis melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Tindak Pidana Korupsi, dan KUHP.

Effendi Yazid, pengusaha tambang pasir Annur Mas Muntilan menyatakan, pengusaha setuju penertiban. Sejak polisi mengadakan razia, kini tak satu pun pengusaha yang berani melanggar.

Dia mengungkapkan, bagian untuk pengusaha Rp 14.750 setiap kali berhasil menjual pasir satu truk jenis tronton jumbo dengan volume 25 m3. Padahal, harga jual pasir sebanyak itu Rp 390.000. Berarti, ada potongan siluman Rp 105.000. Sedangkan yang masuk ke kas pemda berbentuk pajak Rp 18.000-Rp 20.000/truk tronton jumbo.

Ia menyatakan tidak setuju usulan Promer (Proyek Merapi), yaitu agar dibentuk organisasi pekerja penambang pasir Merapi untuk memudahkan penertiban. (Tuhu Prihantoro-76a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA