| Jumat, 30 Juli 2004 | INTERNASIONAL |
Penculik Warga Indonesia DihukumBEIJING - Sekelompok penjahat beranggotakan 10 orang, yang menculik seorang warga Indonesia, seorang warga AS, dan dua orang lainnya di kota Shenzhen, China selatan, telah dijatuhi hukuman penjara. Pemimpin kelompok itu, Li Qiang, dihukum paling berat oleh pengadilan, yakni 15 tahun penjara. Sisanya, sembilan anggota kelompok itu, dijatuhi hukuman antara enam tahun sampai 14 tahun penjara. Di Pengadilan Shenzhen, yang mengadili kasus tersebut, terungkap bahwa para penjahat itu menyandera keempat korban di Shenzhen dalam peristiwa berbeda dari Desember 2000 sampai awal tahun 2003, dengan meminta uang tebusan. Tidak seorang pun dari para korban, yang hanya disebutkan "seorang warga Amerika Serikat keturunan Cina, warga Indonesia keturunan Cina, dan dua warga Cina", yang disakiti secara fisik oleh para penculik. (ant-30) |