SEMARANG- Coblosan tembus yang ramai saat pemungutan suara dalam
pemilu presiden dan wakil presiden pada 5 Juli lalu masih juga menjadi
perdebatan. Bahkan, tim kampanye Wiranto-Salahuddin Wahid secara resmi
telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas keluarnya
Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1151/15/VII/2004 tentang
pengesahan coblosan tembus pada bagian atas surat suara tersebut.