| Senin, 26 Juli 2004 | SALA |
Dua Truk Kayu Ilegal DitangkapWONOGIRI - Dua truk bermuatan kayu ilegal ditangkap aparat Polres Wonogiri yang merazia di Kecamatan Giriwoyo dan Baturetno. Dalam pemeriksaan sementara diketahui kayu itu tak dilengkapi dokumen sah sebagaimana ditentukan dalam niaga perkayuan. Kapolres Wonogiri AKBP Drs Subandi didampingi Kasatreskrim AKP Hanafi Umar menyatakan berkait dengan razia itu, kedua truk berikut barang bukti kayu gelondongan diamankan di Mapolres. Truk H-1506-WW yang disopiri Sumadi (36), warga Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jatim, mengangkut 40 batang kayu jati gelondongan kecil-kecil sekitar 3,5 m3. Truk itu ditangkap di Kecamatan Giriwoyo (sekitar 55 km arah selatan kota Wonogiri) pada pukul 20.30. Adapun truk AD-9264-DG yang dikemudikan Bambang Sulardi (32), penduduk Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko, mengangkut kayu jati gelondongan 17 potong (4,5 m3) dengan diameter sekitar 25 cm. Polisi mengejar truk itu karena ada indikasi sopir menghindari penyetopan. Razia kayu ilegal itu dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Polres Wonogiri Iptu Dalyanto. Polisi merazia kayu ilegal setelah didesak Perhutani, sebab belakangan ini penebangan liar merajalela. ''Apakah betul curian dari hutan negara sebagaimana keluhan Perhutani atau kayu dari penebangan hutan rakyat,'' kata Hanafi Umar. (P27-17) |