| Senin, 26 Juli 2004 | PEMILU 2004 |
Tim Wiranto Tunggu Keputusan MA
SEMARANG- Coblosan tembus yang ramai saat pemungutan suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden pada 5 Juli lalu masih juga menjadi perdebatan. Bahkan, tim kampanye Wiranto-Salahuddin Wahid secara resmi telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas keluarnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1151/15/VII/2004 tentang pengesahan coblosan tembus pada bagian atas surat suara tersebut. Hingga saat ini, Tim Kampanye Wiranto-Wahid masih menunggu keputusan MA. Surat KPU tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum karena bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya dan salah satunya dianggap melanggar UU Nomor 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Masalah coblosan tembus itu telah menimbulkan dampak luar biasa di bawah," ujar Soejatno Pedro, Ketua Bidang Media Massa Tim Kampanye Wiranto-Wahid Jateng, Minggu (25/7). Dia mengemukakan, Tim Kampanye Wiranto-Wahid secara resmi sudah mengajukan judicial review atas penerbitan SE KPU tersebut ke MA. "Sudah diajukan beberapa hari lalu," ujar dia. Pihaknya berharap, supremasi hukum betul-betul ditegakkan menyangkut pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, dengan penegakan hukum akan semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Jika pengajuan judicial review tersebut diterima oleh MA, ungkap Pedro, berarti penghitungan suara harus diulang. Sebab, hal itu merupakan konsekuensi logis dalam tindakan hukum yang harus dilakukan atas penerbitan keputusan MA. Menurut pandangan dia, yang terpenting dalam hal ini adalah semua yang telah terjadi digunakan sebagai bentuk pembelajaran untuk masa yang akan datang. Di mengharapkan, pada pemilu-pemilu selanjutnya hal semacam itu sudah diantisipasi sejak awal sehingga tidak terjadi lagi. Sebab, ketika hal tersebut terjadi akan membawa dampak luas termasuk berimplikasi pada masalah hukum. Dia mencontohkan soal perbitan SE KPU 1151/15/VII/2004 tersebut yang ternyata membawa dampak di bawah. Berdasarkan hasil temuannya, tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) melakukan penghitungan ulang setelah keluarnya surat keabsahan coblos tembus tersebut. "Ada yang melakukan penghitungan ulang, ada juga yang tidak," imbuh dia.(G7-78j) |