| Senin, 26 Juli 2004 | WACANA |
SURAT PEMBACASiapa Tanggung Jawab D II PGSD UT SwadanaSehubungan berlangsungnya proses pendidikan D II PGSD UT Swadana di Jepara, terkesan sebagian mahasiswa merasa bengong karena ketidakjelasnya status dari pihak yang bertanggung jawab terhadap lembaga tersebut. Lewat Surat Pembaca ini saya menanyakan beberapa hal: Kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya program D II PGSD UT Swadana dan masalah status ijazah bisakah untuk persyaratan meng- ikuti CPNS guru. Juga soal perbedaan biaya antara Pokja I dengan yang lain. Di Kecamatan Nalumsari Jepara mahasiswa dibebani biaya bangku sebesar Rp 70 ribu dan semesteran Rp 40 ribu. Sedang Kalinyamat bebas uang bangku dan uang semester cuma Rp 30 ribu atau selisih Rp 10 ribu. Mohon instansi terkait memberi tanggapan sebelum semester pertama berlangsung. Amar Makruf Purwogondo, Kalinyamat, Jepara *** Uang Kontrak Pemain Mengikuti ribut-ribut soal mekanisme pernbagian uang kontrak Yonex untuk pemain bulutangkis, saya jadi bertanya sebenarnya pemain itu atlet amatir atau profesional sih. Saya yakin, tidak ada seorang pun di antara para pembina dan penentu kebijakan olahraga kita yang secara tegas dan lugas menjawab pertanyaan itu. Sebab memang masyarakat olahraga kita masih bersikap mendua terhadap amateurism dan professionalism dalam dunia olahraga. Kemenduaan sikap itu menurut saya menjadi penyebab munculnya konflik khususnya yang berkaitan masalah uang. Ketidaktegasan sikap terhadap kedudukan atlet menyebabkan mereka tidak dapat tuntas menuntut haknya. Konsekuensi sebagai atlet amatir adalah tidak memiliki daya untuk melakukan kontrol terhadap segala urusan yang ada di sekitarnya. Hak dan kewajibannya hanya berlatih dan bertanding. Semua "urusan" ditangani organisasi olahraga amatir. Salahkah bila ada pernain menuntut hak hadiah uang setelah juara? Rasanya tidak, bila yang dirnaksud dengan hadiah meski berupa uang, benar - benar dimaknai sebagai hadiah dan tidak dilihat besarnya nilainya. Semua urusan dari penerimaan hadiah sampai kontrak dengan sponsor masih ditangani PB PBSI yang notabene organisasi olahraga amatir. Sebaliknya, tentu saja mereka salah jika penuntutan hak tersebut disertai dengan alasan, sudah susah payah berlatih, giliran menang uang melayang". Siapa suruh jadi atlet amatir? Untuk menghindari kerancuan tersebut di masa mendatang, sudah saatnya masyarakat olahraga kita khususnya para pernbina dan birokrat, menentukan sikap dan memberi garis yang tegas terhadap pengertian amatir dan profesional. Demikian pula para atlet, sudah saatnya berani mengambil sikap. Bila memang uang menjadi tujuan utama, mengapa tidak sekalian saja menjadi atlet profesional. Tidak perlu malu dan segan mengatakan: "Saya ingin mencari penghasilan melalui olahraga dan bertanding atas narna sendiri". Memiliki pelatih dan manajer sendiri, mengatur jadwal pertandingan dengan leluasa dan bisa langsung menikmati hadiah yang diraih. Jangan lagi bersikap mendua, ingin menikmati fasilitas dan berlatih secara gratis dari organisasi olahraga amatir, tapi urusan kontrak sponsor dan hadiah juara ingin ditangani sendiri. Joko Suprayoga Jl Raya Sapen 99 Sukorejo, Kendal *** Bank BNI Slawi Akhir bulan lalu saya telepon BNI Slawi untuk tanya saldo atas nama suami. Tetapi alangkah terkejut saya saat penerima telepon menjawab dengan nada tinggi dan marah. Saat itu juga saya komplain karena menerima perlakuan kurang sopan dan dia cuma jawab: ''Ya terima kasih", lalu telepon ditutup. Sekiranya nasabah tidak tahu istilah perbankan, itu tugas Anda untuk memberitahu bukan malah marah. Saya putuskan telepon sambil menangis. Mungkin jumlah uang suami saya tidak banyak dibanding uang Anda tapi saya bangga dengan nafkah suami. Kalau Anda sudah tidak berniat bekerja lagi mendingan berhenti saja daripada menyakiti hati orang lain. Tidak semua hal terukur oleh uang dan kecerdasan emosi Anda perlu dikendalikan. Buat Bank BNI saya berterima kasih kalau semua staf dituntut untuk ramah. Bukankah senyum itu ibadah. Aghni Riyadloh Tembok Lor Rt 5/Rw 1 Adiwerna, Tegal *** Jawaban Asuransi Bumi Asih Jaya Membaca tulisan Bapak Suismanto di Surat Pembaca 23 Juli 2004 perihal beasiswa pendidikan di Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, kami jelaskan sbb: Polis Bpk No F9503595/BSG-M, mulai kontrak tanggal 1-12-1995 dan hanya membayar premi s.d bulan Februari 1998. Sejak itu Bpk tidak pernah membayar premi lagi sehingga polisnya menjadi batal pertanggungannya (lapse) masuk kategori polis paid up (sesuai syarat urnum polis ps 5 ayat 1 B-2). Tanggal 13 Juli 2004 Bpk datang untuk pengajuan berhenti, padahal polis dalam kondis paid up. Uang pertanggungannya keluar saat habis kontrak polis yaitu 1 Desember 2008. Jadi bukannya harus menunggu 4 tahun lagi, tetapi karena polis memang berakhir kontraknya 4 tahun lagi yaitu per 1 Desember 2008. Drs Josia Hutasoit PT AJ Bumi Asih Jaya Distrik Candi, Semarang *** Kredit Bank Mandiri Begitu tulisan saya tentang Kredit Bank Mandiri dimuat (SM 20 Juli 2004), siang hari itu juga saya kedatangan Bp Efrinal dari Bank Mandiri Semarang yang didampingi Sdr Rudy Syarendra dari PT Inti Utama Cahaya Perkasa. Terima kasih kepada Bp Efrinal atas perhatian, keikhlasan meluangkan waktu, mengklarifikasi bertalian dengan pengajuan/permohonan kredit saya. Sungguh, lebih besar arti dan nilai kearifan beliau dibandingkan uang Rp 450.000,- yang telah dikembalikan kepada saya. Satu catatan bagi saya yang harus disadari dan dipahami. Bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Hanya saja kadang kelebihan dan kekurangan itu sering diterjemahkan berbeda-beda untuk dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu yang berakibat dapat merugikan banyak pihak. Belajar dari pengalaman saya ini mudah-mudahan semua dapat memetik hikmahnya, lebih terbuka mata hati lebih cerdas dalam bersikap, dan mengoreksi kinerja kita. Terima kasih kepada Bapak Gde Darmika dari Bank Mandiri Magelang, yang beberapa saat kemudian juga menghubungi lewat telpon. Kesejukan kata-katanya bak embun membasuh dedaunan pagi yang hampir layu. Itu semua menunjukkan keprofesionalan Bank Mandiri. Kepekaan, kecepatan dan ketepatan bertindak seperti ini merupakan bukti kepedulian sebagai mitra sejati. Suprawoto Karanggading 90 Magelang *** Keluhkan Pelayanan di RSU Purwokerto Saya ingin menyampaikan keluhan terhadap oknum dokter yang bertugas di RSU Purwokerto. Pada 10 Juli 2004 saya dari Desa Kaliloka Kecamatan Sirampog Brebes akan rnengkhitankan cucu ke RSU Purwokerto. Setelah mendaftar ke petugas lalu masuk ke ruang. Sebagai kebiasaan orang keceil, saya tanya masalah biaya. Petugas menyatakan untuk khitan Rp 2 juta hingga terjadi tawar-menawar dan pas minta Rp 1 juta. Mengingat tidak cukup uang, cucu saya tidak jadi dikhitan. Selanjutnya dia dibawa ke RSI di Purwokerto dan dapat ditangani dengan biaya Rp 400 ribu Tholab Kaliloka Rt 3/Rw 1 Sirampog, Brebes |