| Senin, 26 Juli 2004 | NASIONAL |
Melebihi Tonase DikembalikanSEMARANG - Untuk mencegah ''tragedi jambu'' terulang, kendaraan yang bermuatan melebihi daya angkut harus dikembalikan ke jembatan timbang (JT) tempat asal. Sesuai dengan Edaran Dirjen Perhubungan Darat No SE.01/AJ.307/DRJD/204 tanggal 28 Januari 2004, butir (8), pelanggaran tingkat III dikenai sanksi pidana disertai perintah pengembalian kendaraan ke tempat asal (tidak boleh melanjutkan perjalanan). ''Hal itu harus dilaksanakan secara koordinatif dan serempak antarprovinsi,'' kata Kepala DLLAJ Jateng Soeharto, di sela-sela pelepasan Rally Wisata, di Kantor Gubernur, kemarin. Dengan demikian, truk atau kendaraan yang kelebihan tonase tidak akan melanjutkan perjalanan. Keselamatan umum harus lebih diutamakan. Penyebab tragedi truk menerjang pesta pernikahan yang merenggut 16 nyawa itu adalah kendaraan yang mengangkut melebihi tonase. Dia mengungkapkan, penertiban aturan tersebut harus serempak. Bahkan, dalam pertemuan antardinas DLLAJ di Kalimantan beberapa waktu lalu, disepakati untuk menindak tegas pelanggaran kelebihan muatan. ''Berbagai dinas dari provinsi dalam pertemuan itu memberikan dukungan.'' Selama ini, petugas jembatan timbang cukup dilematis. Pengusaha/pengemudi berdalih, lebih hemat mengangkut muatan, misalnya 30 ton, dalam satu kendaraan daripada menggunakan dua kendaraan. Bila diangkut dengan dua kendaraan, berarti ongkos pengeluaran lebih besar. Akibatnya, harga barang-barang yang diangkut, seperti sembilan bahan pokok, menjadi lebih mahal. ''Namun bila penertiban itu secara koordinatif, tidak akan menjadi persoalan,'' tandasnya. Wilayah di Jateng sebagai daerah lintas sangat memungkinkan untuk menerapkan koordinasi tersebut. Yang perlu diantisipasi adalah penyediaan gudang sebagai tempat untuk menyimpan barang-barang dari muatan yang berlebih. Kendaraan pertama sampai ketiga masih ada tempat. (G1-58t) |