| Senin, 26 Juli 2004 | NASIONAL |
Munir: Ba'asyir Harus DilepaskanJAKARTA- Abu Bakar Ba'asyir, tersangka kasus bom Bali semestinya dibebaskan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 16/2003 tentang Antiteroris yang memungkinkan aturan berlaku surut. Sementara itu, Departemen Luar Negeri RI meminta masyarakat internasional agar tidak meragukan Indonesia dalam mencegah dan memerangi aksi terorisme menyusul dikabulkannya judicial review oleh MK terhadap UU tersebut. Direktur Imparsial Munir mengemukakan, Abu Bakar Ba'asyir seharusnya dilepaskan. ''Sepanjang menggunakan UU antiteroris yang berlaku surut untuk kasus bom Bali, semua tindakan penangkapan dan penahanannya menjadi tidak sah. Artinya, Ba'asyir semestinya tidak dalam tahanan meski berstatus tersangka. Polisi terikat dengan putusan MK itu,'' ungkap Munir kepada wartawan di sela-sela acara diskusi di Jakarta, kemarin. Seperti diberitakan, MK membatalkan UU Nomor 16/2003. Menurut pandangan majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, undang-undang yang memuat aturan berlaku surut pada kasus bom Bali itu bertentangan dengan konstitusi. Hak uji materiil undang-undang itu diajukan terpidana kasus bom Bali, Masykur Abdul Kadir, yang menilai undang-undang itu bertentangan dengan pasal 28 huruf i UUD 1945. Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengemukakan, keputusan MK itu tidak akan memengaruhi proses hukum kasus Ba'asyir. Pasalnya, penahanan dan perpanjangan penahanan dilakukan sebelum 23 Juli 2004. Juru bicara Deplu RI Marty Natalegawa kepada wartawan menekankan, Indonesia tetap berkomitmen untuk melakukan berbagai usaha dalam memerangi terorisme. Marty mengemukakan, keputusan MK tersebut tidak menganulir UU NOmor 16/2003. Namun, keputusan tersebut hanya menganulir pemberlakuan surut UU tersebut yang mengatur lebih jauh tentang kasus bom Bali. Demikianlah pemahaman Departemen Luar Negeri. Menurut keterangan dia, keputusan tersebut dinilai sebagai sebuah norma baru yang menyatakan bahwa UU Nomor 16/2003 tidak berkekuatan hukum mengikat. ''Tetapi ini adalah norma baru yang mulai berlaku pada tanggal keputusan, yaitu hari ini, 23 Juli 2004, dan tidak berlaku surut,'' tandasnya. Namun ada yang berpendapat, keputusan dinilai kontraproduktif dan menjegal upaya memerangi tindak pidana terorisme. Selain itu, semua pekerjaan yang kini ditangani polisi dalam mengusut dan membongkar kasus terorisme akan menjadi sia-sia. Demikian tanggapan anggota tim perumus Perpu Terorisme, Romli Atmasasmita. Putusan MK sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan terorime yang sudah menjadi kejahatan internasional. ''Seharusnya, jernih melihat ini secara keseluruhan,'' ujarnya. Menurut keterangan Romli, seharusnya MK tidak hanya mempertimbangkan pasal 28 i ayat (1) UUD 1945, tetapi juga memperhatikan Pembukaan UUD 1945 dan pasal 28 j UUD 1945. Pasal 28 j memungkinkan negara untuk dapat membatasi hak asasi seseorang, jika diperintahkan berdasarkan undang-undang dan untuk kepentingan yang lebih luas. MK juga jangan hanya melihat pasal per pasal, tetapi semestinya melihat secara keseluruhan dalam konteks yang lebih luas. Bukan hanya pasal 28 i (yang diperhatikan), termasuk juga Pembukaan UUD 1945 tentang menciptakan kesejahteraan, ikut menertibkan perdamaian dan kedamaian dunia. ''Bagaimanapun konstitusi harus melindungi 200 juta (rakyat Indonesia) ini yang sewaktu-waktu akan menjadi sasaran bom,'' katanya. Untuk itu, ujarnya, majelis hakim MK paham mengenai sejarah bukan hanya hal-hal normatif. Atas peristiwa teror bom Bali, Indonesia butuh undang-undang khusus yang bisa mengungkap kejahatan terorime yang memiliki jaringan internasional. Pertimbangan majelis MK, katanya, sangat sumir karena sama sekali tidak menyentuh konvensi internasional yang mengatur tentang kegiatan terorisme dan Indonesia termasuk negara yang sudah menandatangani konvensi tersebut. "Memang kita belum meratifikasinya. Akan tetapi kita sudah menandatanganinya. Jadi, kita harus tunduk pada ketentuan internasional," ucapnya. Bahas Putusan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Hendardi mengemukakan, terorisme boleh saja dibuat di dalam bentuk perundang-undangan tetapi setiap pemberlakuan undang-undang tidak boleh menganut asas berlaku surut karena dikhawatirkan akan terjadinya pelanggaran HAM akibat sifat undang-undangnya yang represif dan sangat kental dengan kepentingan penguasa. Secara terpisah, kuasa hukum terpidana bom Bali Amrozi dan Imam Samudera, Achmad Michdan, menyatakan pihaknya dengan mendasarkan pada putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 16/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 2/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa Bom Bali terhadap UUD 1945, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang memvonis kedua kliennya dengan hukuman mati. ''Putusan MK tentang pembatalan UU Nomor 16/2003 jelas merupakan novum atau keadaan baru yang bisa menjadi alasan untuk mengajukan PK. Hari ini, semua anggota kuasa hukum akan bertemu membahas hal ini dan dalam waktu dekat akan mengajukan PK.'' Michdan menambahkan, dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar pihaknya telah mempermasalahkan dakwaan yang menggunakan perpu tersebut dalam eksepsi.(di-58b) |