| Senin, 26 Juli 2004 | SEMARANG |
KPU Dinilai Terburu-buru Coret Caleg Nurul HudaUNGARAN-Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang yang mencoret dan membatalkan Sekretaris DPC PPP Nurul Huda sebagai caleg DPRD periode 2004-2009, dinilai kuasa hukumnya terlalu terburu-buru. Sebab, Nurul Huda tidak diberi kesempatan untuk membela diri. "Saya menilai KPU terburu-buru, mestinya klien kami diberi kesempatan untuk membela diri. Tidak seperti ini, KPU langsung mencoret dari daftar jadi," kata kuasa hukum Nurul Huda, H Mohammad Syahir SH dari BKBH Peka Semarang, kemarin. Dia meminta KPU setempat untuk sementara tidak mengirimkan nama caleg jadi hasil Pemilu 2004 ke Gubernur Jateng. Sebab, saat ini pihaknya masih minta perlindungan atas keputusan inkonsisten Kakandepag Lampung Selatan ke Menteri Agama melalui Ditjen Kelembagaan Agama Islam di Jakarta. "Surat tersebut sudah kami kirimkan ke Jakarta. Jadi, tetap yakin klien kami akan memenangi kasus itu," tegasnya. Dia juga yakin Ditjen Kelembagaan Agama Islam akan membatalkan SK Kakandepag Lampung Selatan. Sebab, SK itu bertentangan dengan Surat Edaran Depag pada 9 Januari 2004. Dalam surat itu dijelaskan, keterangan sederajat SLTA dari pondok pesantren (ponpes) sebagai persyaratan untuk pencalegan. "Karena itu, persyaratan klien kami tidak bertentangan dengan substansi surat itu, sehingga tetap sah. Surat itu dipakai sebagai persyaratan oleh Nurul Huda pada 15 Desember 2003," paparnya. Bukan Pemalsuan Dia menilai kasus Nurul Huda bukan kasus pemalsuan ijazah, melainkan semata-mata karena terjadi kesalahan teknis administrasi yang dilakukan Depag Lampung Selatan. "Mestinya pihak yang bersalah adalah Depag, bukan Nurul Huda. Sebab, SK pendidikan sederajat SLTA dari Ponpes Roudlotussolihin milik Nurul Huda tidak diberi tanggal oleh Depag," ujarnya. Pencabutan SK Nomor K.d.08.1 /5/PP.00.4 /245/2004 yang ditandatangani Kakandepag Lampung Selatan Drs H Sofyan M Sholeh itu bertentangan dengan hukum administrasi negara, khususnya asas-asas pemerintahan yang baik yakni prinsip kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Seperti diberitakan, KPU Kabupaten Semarang akhirnya mencoret dan membatalkan Nurul Huda dari PPP sebagai caleg tetap DPRD Kabupaten Semarang periode 2004-2009. Posisi dia digantikan oleh Agus Prasetya. Ketua KPU Ir Budy Satriyo menjelaskan, berdasarkan hasil pleno lembaga itu memutuskan pembatalan caleg jadi Nurul Huda karena dia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai caleg. (D14-91k) |