logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 26 Juli 2004 SEMARANG
Line

709 Perempuan Alami Kekerasan

  • 11 di Antaranya Balita

SEMARANG-Kekerasan terhadap perempuan dengan cara memerkosa ternyata paling sering dilakukan di Jawa Tengah. Dari total 310 kasus kekerasan selama delapan bulan terakhir, 33,9 persen atau 105 kasus di antaranya pemerkosaan.

Berdasarkan hasil pemantauan LRC-KJHAM Semarang, kebanyakan korban anak-anak di bawah umur. Jumlah korban usia antara 1-5 tahun ada 11 orang, sedangkan golongan usia 6-18 tahun mencapai 81 orang. Total korban perkosaan sendiri sekitar 127 orang dengan 152 pelaku yang merata antara usia belasan sampai puluhan tahun.

Yang menyedihkan, sebagian besar pelaku justru orang-orang yang dikenal korban, seperti tetangga, teman, ayah kandung dan ayah tiri. Kasus incest atau persenggamaan dengan saudara sedarah tergolong kocil, yakni 12 kasus dengan ayah kandung dan 2 kasus dengan paman.

"Fakta ini membuktikan ancaman terhadap tindak perkosaan ternyata lebih banyak datang dari orang-orang yang telah dikenal korban," ujar Evarisan, Koordinator Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM) Semarang dalam Diskusi dan Laporan Publik Data Kasus Kekerasan Berbasis Jender di Jateng di Ruang Notariat Undip kemarin.

Karena korbannya rata-rata anak di bawah umur, modus perkosaan pun umumnya tergolong sederhana. Sebanyak 23 kasus perkosaan akibat iming-iming, sedangkan sebagian yang lain lantaran rayuan, ancaman dan paksaan. Tiga di antara korban meninggal akibat dianiaya.

Trauma Psikis

Secara keseluruhan, jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan telah mencapai 709 orang. Dari jumlah itu, 27 di antaranya meninggal dan sisanya menderita luka fisik dan trauma psikis. Ini berarti, setiap bulan ada 3-4 perempuan meninggal akibat dibunuh, dibakar atau bunuh diri lantaran stres.

Selain kasus perkosaan, empat kasus yang paling sering terjadi lainnya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 79 kasus, kekerasan dalam pacaran 59 kasus, buruh migran perempuan 24 kasus dan prostitusi 36 kasus. Khusus KDRT, penanganan korban sampai saat ini tergolong rumit. Pasalnya, banyak masalah dalam rumah tangga dinilai wajar, sehingga penyelesaiannya seringkali sebatas kekeluargaan.

Dari 79 kasus KDRT, sekitar lima korban meninggal yakni 3 akibat bunuh diri, 2 dibunuh dan 1 dibakar. Jenis KDRT sendiri sangat bervariatif mulai dari selingkuh, tidak menafkahi hingga dianiaya. Meski kebanyakan korban pada kasus KDRT melaporkan ke polisi, hanya beberapa kasus yang selesai dengan vonis. Sedangkan, 63 sisanya mesih mengendap di kepolisian. "Jika pelakunya terikat dinas, paling tidak ada sanksi kedinasan berupa skors, pecat, turun pangkat dan pencopotan dengan hormat. Sampai sekarang baru ada 5 penyelesaian secara kedinasan," jelasnya.

Kepala Reserse Kriminal Polwiltabes Semarang Wagisan mengungkapkan sulitnya kepolisian menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan. Selain terbatasnya tenaga penyidik dan anggaran visum et repertum, pihak korban seringkali menghambat penanganan.

Dalam sebulan paling tidak ada 3 sampai 6 kasus yang dilaporkan ke polisi, padahal tenaga di Polwiltabes hanya ada 5 polwan yang semuanya sudah berkeluarga. Jumlah ini tentu saja tidak memadai dengan kasus-kasus yang harus ditangani. Dana yang diperoleh dari Polri sendiri hanya dibatasi sekitar Rp 500 ribu untuk penyidikan perkara sedang dan Rp 2,5 juta untuk perkara berat.(rei-64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA