| Senin, 26 Juli 2004 | SEMARANG |
Zat Pengawet untuk Ikan/Udang (1)Ketika Bakul dan Pemasok Saling TudingPASAR Kobong suatu malam di bulan Juli ramai oleh aktivitas jual-beli, terutama ikan. Ya, rutinitas itu terjadi setiap pukul 20.00 hingga 05.00. Para pekerja menurunkan drum-drum dan tong berisi ikan, baik ikan laut maupun darat dari atas truk dan mobil bak terbuka. Sebagian ikan tiba dalam keadaan hidup --biasanya jenis ikan lele. Ikan-ikan itu diangkut dalam drum. Begitu sampai, sebagian di antaranya ditempatkan di dalam bak penampungan berukuran besar. Sebaliknya, ikan laut hampir semuanya tiba dalam keadaan mati. Ikan itu biasanya diangkut dengan wadah yang terbuat dari blong (drum plastik) dan wadah dari bahan fiber. Agar ikan-ikan yang mati itu tetap segar, di dalam blong atau kotak fiber diberi es batu yang telah dihancurkan. Ikan itu berasal dari berbagai daerah pesisir di Jawa Tengah, seperti Tambaklorok, Demak, Juwana, dan Jepara. Adapun ikan darat umumnya didatangkan dari daerah pedalaman, seperti Purwokerto, Ambarawa, dan Magelang. Ikan-ikan tersebut dibawa oleh para pedagang besar untuk dijual kepada para pengepul dan bakul. Dari merekalah ikan-ikan itu terdistribusikan ke sebagian pasar tradisional di Jawa Tengah, terutama di sekitar Semarang. Sementara pasar-pasar di Kota Semarang, hampir semuanya disuplai dari Pasar Kobong. Penjualan dilakukan dengan sistem tawar-menawar, bukan lelang sebagaimana di tempat-tempat pelelangan ikan (TPI). Selain jual-beli partai besar, para pembeli eceran pun dilayani. Pada sebuah sudut, terlihat seorang pedagang mengaduk-aduk ikan laut mati dalam tong plastik berisi air. Entah dengan tujuan apa dia melakukan hal itu. Sementara di atas sebuah meja di dekatnya, teronggok dua botol ukuran 1.500 ml. Sebuah botol berisi cairan berwarna putih susu, sedangkan botol lain berisi cairan bening. Tidak ada yang tahu peris, apa sebenarnya isi botol-botol tersebut. Yang melihatnya bisa jadi akan berprasangka buruk. Apalagi ada temuan Badan POM Jateng mengenai kandungan zat pengawet mayat, baik berupa formalin (berbentuk cairan) maupun boraks (bubuk) pada ikan yang dijual di pasar tersebut. Konon, penggunaan zat pengawet mayat di kalangan bakul ikan sudah lazim terjadi. ''Itu namanya cairan penyegar. Cairan itu biasanya dibeli di sekitar kampung Gang Pinggir. Belinya botolan ukuran 500 ml,'' tutur seorang wanita yang mengaku bernama Sri, karyawan seorang bakul besar di Pasar Kobong. Bahkan, seorang bakul karyawan perusahaan pemasok ikan yang berlokasi di Lingkungan Industri Kecil (LIK) mengakui penggunaan zat berbahaya itu. Formalin, kata dia, memang bisa didapatkan di Pasar Kobong. Namun laki-laki yang enggan menyebutkan namanya itu tidak tahu dari mana para bakul di Pasar Kobong membelinya. ''Di kalangan bakul sudah biasa. Bahkan ketika mencampur formalin ke ikan yang telah dimasukkan ke dalam blong, seolah (mereka) merasa tidak bersalah. Ya biasa saja gitu,'' tuturnya. (Karyadi, Ninik D, Rukardi/bersambung-89s) Urutan Mata Rantai Ekspor Ikan/Udang 1. Ikan tangkapan nelayan/dari petani tambak udang. 2. Dari melaut atau panen tambak, ikan dibeli pengepul, tengkulak, atau bakul. 3. Ikan/udang dikirimkan ke perusahaan penyuplai. 4. Di penampungan perusahaan pemasok, ikan dibersihkan. 5. Dilakukan pengepakan dengan dimasukkan ke dalam blong atau peti fiberglass. Di dalamnya dimasukkan es batu agar ikan/udang tetap segar sampai beberapa hari. 6. Ikan dikirimkan ke perusahaan cold storage. 7. Ikan diekspor ke luar negeri. Bila ditolak cold storage, ikan/udang dikembalikan kepada pemasok. 8. Bila ditolak negara pengimpor, ikan dimusnahkan di negara tersebut. * Catatan: Pada tahap 1-5, berpeluang dilakukan pengawetan dengan formalin/borax. |