logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 26 Juli 2004 SEMARANG
Line

Minta Pendapat Pakar

SEMARANG-Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Sutiyono SH MH mengatakan, dalam waktu dekat akan meminta pendapat para pakar terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran DPRD Kota Semarang. Rencana itu akan dilakukan setelah memanggil dan meminta keterangan pimpinan dan anggota Dewan.

Menurut dia, pendapat pakar diperlukan, terutama untuk mengkaji aspek kepatutan anggaran. Sebab, hingga sekarang belum ada ukuran yang jelas terkait dengan kepatutan anggaran Dewan. Maksud dari kepatutan, yakni pengalokasian anggaran tidak hanya dilihat dari aspek normatif anggaran atau mendasarkan aturan normatif saja, tetapi perlu juga mempertimbangkan unsur lain, seperti realitas sosial masyarakat dan sebagainya.

''Karena itu kami akan meminta pendapat pakar, yakni kaum profesional. Mereka yang tahu pasti ukuran kepatutan,'' katanya.

Itu diperlukan mengingat untuk mengungkap dugaan korupsi anggaran di APBD, bukan persoalan mudah. Karena itu, dia mengharapkan kalangan pakar dan akademisi ikut aktif memberikan pertimbangan dan masukan kepada aparat penegak hukum.

''Tanpa keterlibatan masyarakat, jelas sulit untuk menegakkan kebenaran dan membongkar kejahatan. Jadi, kalau mereka berinisiatif memberi data atau menyampaikan analisis, sangat kami tunggu,'' ujarnya.

Selama ini pihaknya sudah melakukan kajian anggaran dan menganalisis berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan itu. Bahkan dalam pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kota Semarang Drs Suhadi beberapa waktu lalu, Kejari mendapat tambahan data. Namun, data yang ada belum dirasa cukup, sehingga membutuhkan keterangan dari pimpinan dan anggota Dewan.

Kendati begitu, Sutiyono mengaku tidak alergi kritik, bahkan dia menganggapnya sebagai dorongan untuk lebih baik. ''Tetapi kalau kritiknya tidak rasional, biarkan saja tidak usah direspon,'' ucapnya santai.

Sementara itu, Direktur Pattiro Susan Dewi R mengatakan, pihaknya bersama FMPA akan menemui Kepala Kejari, Senin (26/7). Mereka akan mendesak Kajari agar serius dan lebih intensif lagi dalam mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Semarang. ''Selain ke Kejari, kami juga akan melanjutkan ke KPK. Harapan kami persoalan ini bisa tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan,'' katanya.

Selain itu, Humas Forum Masyarakat Peduli Anggaran (FMPA) Harun Hidayat menyatakan, karena SK Wali Kota yang menjadi landasan hukum pencairan dana operasional khusus Rp 4 juta /bulan kepada setiap anggota Dewan berlaku selama satu tahun anggaran, dia meminta untuk sementara dana itu tidak dicairkan bagi anggota Dewan yang baru (periode 2004-2009).

''Kalau dana itu tetap dibagikan dan apabila dalam proses hukum nanti anggaran dobel itu terbukti salah, anggota Dewan yang baru dapat dikenakan pidana pula,'' tegasnya. (H1,G17-64k)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA