| Senin, 26 Juli 2004 | SEMARANG |
Wali Kota Minta Raperda Retribusi DilanjutkanBALAI KOTA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Izin Sarana dan Tenaga Kesehatan yang kini sedang dibahas pada tingkat Panitia Khusus (Pansus), oleh Wali Kota H Sukawi Sutarip SH SE diminta tetap dilanjutkan pembahasannya. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota, Minggu (25/7), seusai jalan sehat bersama warga di Kecamatan Semarang Timur. Sikap itu sekaligus mengakhiri polemik dicabut tidaknya Raperda itu. Sebelumnya, Wali Kota mengajukan pembahasan Raperda itu kepada DPRD agar disahkan. Namun di tengah-tengah pembahasan berlangsung di Pansus, Wali Kota sempat mempertanyakan, apakah etis atau tidak apabila Raperda dicabut pembahasannya. Pertimbangan mempertanyakan itu, karena sebagian masyarakat menolak Raperda itu. Namun ada pula yang menerima, seperti Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia di Kota Semarang. Didampingi Kepala Kantor Infokom, Drs Masrohan Bahri MM, seusai jalan sehat, dia menyatakan pemberlakukan peraturan daerah retribusi izin sarana dan tenaga kesehatan nantinya untuk melindungi hak-hak rakyat dalam bidang kesehatan. Selain itu, selama ini Pemkot tidak memiliki dana untuk melakukan pengawasan. Sehingga ketika akan melakukan pengawasan di lapangan kadang-kadang petugas harus dijemput para tenaga kesehatan itu. Wali Kota mencontohkan, sarana kesehatan seperti apotik, apabila tidak dikontrol dan dilakukan pembinaan mungkin apotik-apotik itu bisa menyimpang. Di antaranya, bisa saja obat-obatnya tidak benar. Kemudian, dari sisi besar kecilnya retribusi yang harus dibayar oleh mereka, sebenarnya relatif kecil jumlahnya, karena retribusi yang dibayarkan itu berlaku selama lima tahun. Sukawi mencontohkan, bila retribusi yang dibayarkan Rp 100 ribu berlaku selama lima tahun, bagi dokter itu nilai yang tidak terlalu besar. Uang itu, sama saja selama selama setahun retribusi yang diambil Pemkot sebesar Rp 20 ribu. Apabila dirata-rata setiap hari, berapa puluh rupiah nilai retribusinya. Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Ngargono menyatakan, meski retribusi itu tidak langsung dibayar konsumen, dapat dipastikan yang akan menanggung nantinya masyarakat sebagai konsumen. LP2K meminta, Pansus seharusnya membela rakyat. ''Namun justru melakukan studi banding ke Surabaya dan bersikukuh meneruskan pembahasan raperda itu,'' kata dia. (G17,H1-64) |