| Senin, 26 Juli 2004 | BANYUMAS |
Dua Aktivis Demo Jamu Ditetapkan sebagai TersangkaCILACAP-Dinilai melakukan penistaan dalam demo yang dilakukan para pengusaha jamu, berbuntut pada masalah hukum. Kapolres Cilacap AKBP Prasta Wahyu Hidayat akhirnya memperkarakan masalah tersebut. Dua aktivis pendemo, Harun Al Rasyid (26) dan Muhammad Nahdliyin (27), Sabtu (24/7) ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya hari ini, keduanya akan diperiksa Reskrim Polres Cilacap. Pemanggilan terhadap kedua aktivis itu, tertuang dalam surat No Pol Spgl/509/VII/2004/Res.Krim tanggal 24 Juli 2004. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Pol Hendro Kusmayadi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diminta menghadap Aiptu Sutarno, pukul 09.00. Dalam surat panggilan itu, Harun dan Nahdliyin dituduh melanggar pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Kapolres yang dihubungi wartawan, membenarkan jika kedua aktivis tadi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Prasta, masalah ini merupakan haknya untuk memperkarakan Harun dan Nahdliyin. Namun lanjutnya, bisa saja di kemudian hari ia mencabut pengaduan itu. ''Yang jelas saya merasa dirugikan atas ucapan mereka ,''ujarnya. Harun Al Rasyid dan Nahdliyin yang dihubunggi mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut dan siap datang. Menurut Harun, apa yang diungkapkan dalam demo tersebut merupakan suatu kenyataan yang terjadi di masyarakat. Ia mengatakan, para pengusaha jamu selama ini hanya menjadi sapi perahan. Karena itu, jika kasus ini berlanjut ke pengadilan sejumlah perajin dan pengusaha jamu yang pernah dimintai uang akan dijadikan saksi. ''Saya bicara ada buktinya. Silakan saja kalau diteruskan ke pengadilan,'' ujarnya. Sedang Nahdliyin mengaku prihatin langkah untuk memenjarakan para aktivis. Sebagai ungkapan keprihatinannya, Nahdliyin pada Ahad melelang rambut panjangnya senilai Rp 15 juta. Rencananya dana yang terkumpul itu akan dipakai membiayai aksi menegakkan demokrasi dan keadilan. Seperti diberitakan (SM 15/7), sedikitnya 5.000 massa yang terdiri atas perajin jamu dan buruh beserta keluarganya menggelar unjuk rasa di halaman Mapolres dan alun-alun Cilacap. Dalam demo tersebut, massa memprotes perilaku kapolres yang sering memeras para perajin dan pengusaha jamu. Suara massa itu disampaikan oleh Harun dan Nahdliyin secara bergantian. Penetapan aktivis demo sebagai tersangka dalam kasus penistaan pejabat mengundang keprihatinan tujuh elemen lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cilacap untuk Perubahan (FMCP). Ketua FMCP, Yahya Karomi menyatakan langkah hukum terhadap Harun dan Nahdliyin merupakan upaya pembungkaman terhadap demokrasi serta kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang. (G22,P16-85) |