logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 26 Juli 2004 BANYUMAS
Line

Tipu CPNS dengan Surat Setda Palsu

CILACAP- Apa yang dilakukan Jumakir, warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, tergolong nekat. Dengan menggunakan sejumlah surat palsu, termasuk surat perintah berstempel kantor Setda Cilacap, dia menipu calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Beruntung aksi tipunya tidak berlangsung lama. Selasa (21/7), Jumakir ditangkap Polsek Ajibarang, Banyumas, berkat laporan salah seorang korbannya.

Pelaku menjanjikan korban dapat membantu menjadi PNS di lingkungan Pemkab Cilacap. Namun untuk memproses pengurusan, para korban harus menyediakan uang urus Rp 15 juta-Rp 20 juta.

Sampai saat ini baru enam orang yang diketahui menjadi korban. Termasuk di antaranya Sp, Tr, dan Yt. Ketiganya merupakan tenaga harian kontrak Dinas Pekerjaan Umum Majenang. Sementara tiga korban lain berasal dari Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Untuk menyakinkan para korban, tersangka menunjukkan sebuah surat yang seolah-olah dikeluarkan Kantor Setda Cilacap dan berisi keterangan bahwa para korban resmi diterima sebagai PNS. Mereka tinggal menunggu SK pengangkatan.

Kepada Suara Merdeka para korban penipuan mengaku terbuai karena penampilan Jumakir meyakinkan. ''Berdasar penampilannya kami percaya dia bisa memperjuangkan kami sebagai PNS, sehingga kami rela mengeluarkan jutaan rupiah. Lebih-lebih dia membawa surat keterangan dari Kantor Setda. Meskipun belakangan diketahui surat itu palsu,'' kata Tr kepada Suara Merdeka.

Hal senada dibenarkan Sp dan Yt. Mereka mengatakan, Jumakir mengaku teman dekat sejumlah pejabat di Pemkab Cilacap. Hal itu menjadikan sebagian korbannya semakin percaya. Dari penyidikan polisi diketahui bahwa total kerugian yang ditanggung sejumlah korban Rp 120 juta.

Tersangka masih di tahanan Polsek Ajibarang untuk penyidikan lebih lanjut. Bupati Cilacap Probo Yulastoro melalui Sekda Adi Saroso mengingatkan, agar warga Cilacap untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mampu menjadikan tenaga honorer sebagai PNS.

Untuk diterima menjadi PNS bukan dengan membayar tapi cukup memenuhi syarat dan lolos seleksi. Terungkapnya kasus tersebut juga membuktikan selama ini banyak surat resmi dan tanda tangan pejabat Pemkab yang dipalsu dan kemudian digunakan untuk aksi kejahatan. (G21-85s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA