logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 25 Juli 2004 NASIONAL
Line

Proses Kasus Bom Bali Jalan Terus

  • Menkeh soal Putusan MK

JAKARTA-Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No 16/2003 tidak memengaruhi proses hukum kasus bom Bali. Putusan kasus bom Bali, terutama yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan terus berlaku dan dianggap sah.

Yusril, yang berbicara dalam jumpa pers di Depkeh dan HAM Jakarta Selatan, Sabtu (24/7), menyatakan, pemerintah tidak ingin mempersoalkan putusan MK tersebut. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Yang ingin ditegaskan adalah implikasi putusan MK ini, terutama terhadap proses hukum kasus bom Bali. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU MK, segala tindakan dan langkah hukum yang dilakukan sebelum dibacakannya putusan MK, dalam hal ini pada 23 Juli 2004 adalah sah dan berlaku," jelasnya.

Hal itu berarti segala proses hukum terhadap kasus bom Bali terutama yang sudah berkekuatan tetap berlaku dan tidak ada persoalan apa-apa. "Walaupun bila kuasa hukum atau pengacara terhukum akan mengajukan PK kepada MA, silakan upaya hukum itu ditempuh," lanjut Yusril.

Putusan MK, kata dia, juga tidak akan memengaruhi proses hukum kasus Abu Bakar Ba'asyir. "Tidak ada masalah. Sebab, penahanan dan perpanjangan penahanan dilakukan sebelum 23 Juli 2004," katanya.

Selanjutnya, Yusril menegaskan, yang dibatalkan MK adalah UU No 16/2003 tentang Pemberlakuan UU No15/2003 terhadap kasus bom Bali. Jadi tidak berarti tidak ada lagi UU penanggulangan terhadap terorisme. Sebab, UU No 23/2004 tetap berlaku.

Kemudian, untuk membahas langkah-langkah resmi yang diambil pemerintah berkaitan masalah itu, pada Senin (26/7) lusa akan diadakan rakor polkam di Depkeh dan HAM.

Kasus Ba'asyir

Saat ditanya mengenai proses hukum terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang ditahan dengan sangkaan terlibat bom Bali, Yusril berpendapat penahanan berikut perpanjangan penahanannya tetap sah, karena dilakukan sebelum 23 Juli 2004.

"Yang jelas Ba'asyir tidak bisa lagi dituntut berdasarkan UU Nomor 16, tetapi dengan KUHP," katanya.

Menurut Yusril pemerintah baru memberikan penjelasan resmi Senin besok seusai Rakor Bidang Polkam di Depkeh dan HAM. Dia mengatakan pemerintah akan tunduk pada putusan MK tersebut.

Sementara itu menurut Wakil Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta SH MSc, pihaknya kini tengah menunggu kesukarelaan dan kepatuhan pemerintah untuk mentaati keputusan MK.

"Kami dari TPM baru saja mengadakan rapat untuk membahas situasi terakhir. Dan kami memutuskan dalam pekan ini, kami masih menunggu kesukarelaan dan kepatuhan pemerintah dalam hal ini Kapolri dan Menkeh-HAM untuk mentaati putusan MK."

Dikatakan, putusan MK selevel dengan UUD. Oleh karenanya TPM meminta agar pemerintah tidak berbuat semena-mena dengan mensiasati putusan MK tersebut.

"Kami tetap berharap pemerintah tidak bermaksud menyiasati putusan MK, walaupun kami melihat sudah ada tanda-tanda ke arah itu. Kalau memang benar ada rencana itu, mau jadi apa negara ini, negara hukum atau negara kuasa-kuasaan," katanya.

Selain itu TPM dalam waktu dekat juga akan mengambil langkah-langkah penyelamatan hak-hak klien mereka yang telah dituntut atau dipidana dengan UU Antiterorisme tersebut. (F4-33e)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA