logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 24 Juli 2004 PEMILU 2004
Line

Pemutakhiran Data sampai 18 Agustus

JAKARTA- KPU menugaskan panitia pemungutan suara (PPS) untuk memutakhirkan daftar pemilih. Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) KPU No 1246/15/VII/2004 yang dikeluarkan tanggal 21 Juli 2004.

''Pemutakhiran pemilih ini nanti diharapkan bisa selesai 18 Agustus mendatang, dilanjutkan dengan pengumuman pada 19 Agustus 2004,'' kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut dia, SE tersebut telah dikirim kepada para ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten atau kota se-Indonesia. Secara lebih terperinci disebutkan, tujuan pemutakhiran daftar pemilih itu adalah menyusun daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua.

Ramlan menjelaskan, yang dimaksud DPT untuk pemilu presiden dan wakil presiden 2004 putaran kedua adalah DPT pada pemilu putaran pertama ditambah dengan penduduk yang pada tanggal 20 September 2004 akan berusia 17 tahun atau lebih.

Juga penduduk yang telah atau pernah menikah serta TNI/Polri yang menjalani masa pensiun. Selain itu, penduduk yang pada pemilu presiden putaran pertama sudah berhak memilih, tetapi namanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap putaran pertama itu.

Wajib Mencatat

''Karena itu, PPS wajib mencatat pemilih yang datang mendaftarkan diri, bila memang belum terdaftar,'' kata Ramlan.

Tujuan lain pemutakhiran data adalah untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan pada pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih putaran pertama, yakni pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang pindah, dan pemilih yang meninggal. Ramlan menegaskan, ''PPS diminta mencoret nama pemilih seperti yang baru disebutkan dari daftar pemilih.''

Surat edaran itu juga menegaskan, jumlah TPS pada pemilu putaran kedua sama dengan putaran pertama, sedangkan pemilih tambahan (yaitu pemilih pemula dan yang baru mendaftar) diminta untuk dimasukkan ke dalam TPS yang sudah ada, namun jumlah pemilihnya belum mencapai 300 orang.

Dalam SE KPU juga disebutkan perihal penerbitan kartu untuk pemilih tambahan. KPU kabupaten/kota bertugas memberikan kartu pemilih sementara kepada pemilih tambahan yang baru didaftar untuk menghadapi pemilu putaran kedua. (bn-83t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA