| Sabtu, 24 Juli 2004 | PEMILU 2004 |
Judicial Review atas UU Pilpres Ditolak
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review atas UU Nomor 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 yang diajukan seorang calon presiden independen, Agus Abdul Jalil. Putusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jimly Assidhiqie di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/7). Pemohon yang juga ketua Yayasan Pengembangan Reformasi Nasional adalah capres yang pendaftarannya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya UU Nomor 23/2003 tidak mengenal capres independen atau capres nonparpol. Yang berhak mendaftarkan capres adalah partai politik. Dalam permohonannya Agus mendalilkan UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945. Sebab dalam pasal 28 butir d ayat 3 diyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Majelis MK dalam amar putusannya membenarkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Namun ini bukan berarti dengan serta merta setiap warga negara bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden tetap harus tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara, dalam hal ini UU Pilpres yang dibuat DPR dan SK KPU tentang pendaftaran calon presiden. Karena itu MK menyatakan pemohon tidak memenuhi persyaratan yang dimuat dalam aturan yang ada. Jadi pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini dan tidak dapat mendalilkan dirinya dirugikan. Dengan pertimbangan itu majelis MK memutuskan permohonan Agus Abdul Jalil tidak dapat diterima. (dtc-83) |